Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski belum genap satu tahun diresmikan dan ditempati, gedung kantor Kecamatan Kulim yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Sialangrampai akan dipindahkan. Rencananya, kantor Kecamatan Kulim akan dipindahkan ke Jalan Lintas Timur, Kilometer 14.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Syoffaizal saat dikonfirmasi perihal rencana pindah alamat kantor Kecamatan Kulim mengaku belum mendapatkan informasi secara detailnya.
“Soal rencana pindah kantor Kecamatan Kulim dari lokasi yang sekarang ke Jalan Lintas Timur memang belum dilaporkan. Kalau Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru memang sudah, tapi Camat Kulim belum ada melapor,” kata Syoffaizal, Kamis (23/12/2021).
Atas dasar tersebut, kata Syoffaizal pihaknya belum bisa menjelaskan apa alasan pemindahan kantor Kecamatan Kulim itu.
“Karena belum ada laporan dari Camat, tentu kita pun belum tahu apa alasannya. Nanti kita minta informasi dari Camat Kulim,” imbuhnya.
Meski belum mendapatkan laporan secara detail terkait dengan rencana pindah lokasi kantor Kecamatan Kulim, Syoffaizal menyebut bisa saja rencana pindah lokasi disebabkan karena gedung yang saat ini ditempati sudah berakhir kontrak sewanya.
“Bisa jadi begitu. Karena Kantor Kecamatan Kulim ini kan masih menyewa. Bisa jadi sewa gedung kantornya sudah berakhir, makanya pindah lokasi,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |