Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Menanti Angin Surga UU HKPD
Jum'at, 24 Desember 2021 08:04 WIB
Menanti Angin Surga UU HKPD
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

Awal bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) menjadi UU. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengulangi empat pilar penting dibalik penerbitan UU HKPD, yakni: mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan meminimkan ketimpangan vertikal dan horizontal; Mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien; Kualitas belanja daerah; Harmonisasi belanja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menkeu juga menyampaikan, penerapan UU nantinya bersifat transisi hingga lima tahun. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), baik itu berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) akan diterapkan sesegera mungkin. Sementara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dilaksanakan tiga tahun sesudah diundangkan. Ada waktu sebelum aturan tersebut mulai berlaku. Dalam waktu 3 bulan ke depan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak daerah pada UU HKPD. Setelah PP selesai, maka Pemerintah Daerah (Pemda) bisa segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa hal dirasa perlu disikapi sekaligus asa tahap implementasi. Paling urgen menyoal alokasi dana ke daerah atau TKDD dan Dana Bagi Hasil (DBH). UU HKPD digadangkan membawa inovasi pengelolaan keuangan negara. Pengaturan diyakini akan mendorong kinerja Pemda lebih optimal memberi layanan publik. Melalui UU, pusat juga berharap derap langkah daerah seirama dan bersinergi dengan pusat mencapai tujuan bernegara. Perihal alokasi ke daerah dan DBH, Menkeu berkata pengaturan tak hanya fokus pada besaran pembagian namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah dan kinerja. Perombakan fundamental ditempuh karena pusat menilai sebagian besar daerah gagal mengelola TKDD secara optimal. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap Pemda kerap memakai DAU, sebagai komponen terbesar dalam TKDD, untuk belanja pegawai. Padahal seharusnya untuk pembangunan. Bahkan menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu ada daerah menggunakan hingga 64,8 persen DAU untuk belanja pegawai. Dalih pusat benar. Dominasi belanja pegawai memang tak sehat. Rata-rata dominasi belanja pegawai berkisar 32,4 persen dari total belanja Pemda. Sedang belanja infrastruktur cuma sepertiganya, sekitar 11,5 persen. Tak heran sulit mengatasi ketimpangan antar daerah yang mencakup hampir seluruh urusan publik. Selain belanja pegawai, Kemenkeu juga menguak kebiasaan Pemda habiskan APBD untuk belanja modal tapi bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melainkan DAK.

Boleh jadi UU HKPD solusi atas problem di atas. Menimbang dukungan ke daerah melalui DAU terus meningkat lima tahun terakhir, dari 27,7 persen pada 2015 menjadi 35,3 persen pada 2020. Wajar rasanya gondok mendapati output tak sesuai ekspektasi. Berdasarkan UU HKPD nantinya belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja APBD, tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah. Selain itu, terobosan lain yang diatur dalam beleid seperti mewajibkan Pemda mengembangkan kualitas SDM pengelola keuangan guna memperbaiki akuntabilitas pengelolaan APBD, dengan cara sertifikasi dengan masa transisi 3 tahun. Adapun mengenai pajak dan retribusi, UU mendorong Pemda menganggarkan pajak dan retribusi daerah lebih baik dengan mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi daerah dan potensi pajak serta retribusi, serta memberi keleluasaan kepada Pemda memberi insentif guna mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing.

Skeptisme Daerah

Kembali ke isu utama tentang alokasi dan hak ke daerah. Pemerintah dan DPR bersepakat bahwa pengalokasian tidak menyamaratakan kondisi di seluruh daerah dan menggunakan formula berbasis kebutuhan daerah dalam penyediaan layanan publik dengan tetap mempertimbangkan karakteristik tertentu. Mengacu ke UU HKPD, Pemerintah Pusat tak lagi diwajibkan menetapkan pagu transfer DAU minimal 26 persen. Menkeu dalam sambutan pengesahan UU HKPD memang berjanji Pemerintah akan komit memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik di daerah dan menjamin lima tahun ke depan alokasi DAU ke tiap daerah tak akan mengalami penurunan meski menggunakan formula baru. Namun takutnya pernyataan tadi lip service. Inilah kenapa muncul skeptisme terhadap UU HKPD. Meski narasi dibalik UU sangat beralasan, agar belanja daerah lebih merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Namun cara pandang tadi harus dua sisi. Upaya “mengendalikan” belanja di daerah sama penting dengan “mengendalikan” belanja di pusat.

Selama ini alokasi belanja pusat melalui kementerian/lembaga masih lebih besar dibandingkan alokasi TKDD. DPR dan DPD menyebut penambahan alokasi ke daerah juga belum signifikan. Padahal penggerak ekonomi nasional di daerah bukan di pusat. Menyoal fokus belanja pusat contoh sederhana infrastruktur jalan. Meski menurut data panjang jalan di Indonesia (tidak termasuk tol) Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 35,95 persen dari total panjang jalan di tanah air terdapat di Pulau Sumatera, namun kondisi kemantapan jalan Sumatera masih di bawah pulau Jawa. Terlebih Riau. Data tahun 2019 mencatat tingkat kemantapan jalan nasional di Provinsi Riau tahun 2019 84,68 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata tingkat kemantapan jalan nasional 94 persen. Tingkat kemantapan Jalan Provinsi tahun 2019 sebesar 58,63 persen, juga dibawah rata-rata kemantapan jalan Provinsi secara nasional 68 persen. Begitujuga tingkat kemantapan jalan kabupaten/kota se- Riau 54,24 persen, di bawah rata-rata kemantapan jalan kabupaten/kota secara nasional 57 persen. Mirisnya, keuntungan dari “penyebab” rusaknya jalan yakni kendaraan tonase besar yang melewati dan menuju sentra perkebunan dan pertambangan tak sepadan. Jika perbaikan hanya dibebankan ke daerah, mengutip pernyataan Gubernur Riau H. Syamsuar, sampai kiamat tak akan selesai. Sungguh ironis nasib Riau sebagai daerah kontributor pajak terutama dari kelapa sawit dan Migas. Mestinya wajar dapat prioritas alokasi anggaran untuk perbaikan jalan dari pusat.  

Pantas Riau bersuara keras. Selain meminta perhatian lebih alokasi dan DBH lebih fair, juga program lain yang dapat mendistribusikan pemerataan pembangunan. Pemerintah pusat memang menggelontorkan lebih 2000 T untuk Proyek Strategi Nasional (PSN). Tapi masih didominasi Pulau Jawa. Dari lokasi akan dibangun, Pulau Sumatera “hanya” kebagian 61 proyek dengan total Rp. 638 T, Pulau Kalimantan 24 proyek dengan total Rp. 564 T. Pulau Sulawesi 27 proyek dengan total Rp. 155 T, Maluku dan Papua 13 proyek dengan total Rp. 444 T, serta Bali dan Nusa Tenggara 15 proyek dengan total Rp. 11 T. Bandingkan Pulau Jawa yakni 93 proyek dengan total Rp. 1.065 T. Prioritas PSN juga banyak dipertanyakan saat kebutuhan infrastruktur mendasar seperti jalan umum belum terpenuhi. Menyangkut PSN, Fraksi PKS DPR-RI memberi tanggapan keras atas UU HKPD yang berpotensi bisa memerangkap daerah dalam resiko utang sehubungan pemaksaan ke daerah melaksanakan PSN. Dengan kata lain, inovasi pengelolaan fiskal dalam rangka pembangunan daerah justru dikebiri dengan program pembangunan berlabel PSN. Padahal belum semua PSN sesuai kebutuhan daerah. Semisal pembangunan tol memang membantu menyiasati jarak tempuh dan kemudahan lain, namun keberadaan jalan umum jauh lebih darurat sebab “urat nadi” aktivitas warga dan perekonomian daerah.

Sebagai penutup, harapan dan asa ke depan penerapan UU HKPD benar-benar dilaksanakan dengan penuh komitmen. Terutama DBH, perjuangan daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) termasuk Riau yang secara konsisten menuntut ke pusat terjawab sudah dengan ditambahkannya jenis DBH baru. Meski sangat disayangkan, DBH sawit tidak diatur secara khusus seperti halnya DBH lain. Sawit justru masuk kategori DBH lain dan tak didapati muatan substantif. Artinya, masih terbentang jalan panjang untuk terus mengawal hingga ke aturan turunan agar daerah sentra perkebunan subsektor kelapa sawit dapat menikmati bagian yang berkeadilan. Intinya kita terus menagih hak sebagai daerah penghasil dan pengolah. Jadi jangan lengah. Pelaksanaan UU HKPD harus mencerminkan spirit perimbangan keuangan pusat dan daerah lebih baik. Sesuai namanya Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka harus ada mutualisme dan hubungan dua arah dengan kredo otonomi daerah: memperkuat desentralisasi dan kemandirian daerah. Dengan begitu asumsi bahwa UU HKPD cenderung resentralisasi dapat terbantahkan dengan sendirinya.

Penulis : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM (Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau).
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Jum'at, 25 November 2022 18:19 WIB
Guru Dan Tantangan Kekinian
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www