Ade Hartati Rahmat.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat mencatat beberapa hal tentang upaya Pemprov, sesuai Imendagri No 66 tahun 2021 tentang percepatan target vaksinasi.
Dimana salah satu strategi dalam percepatan target vaksinasi adalah upaya untuk melakukan vaksinasi kepada tenaga pendidik dan siswa.
"Target 70% untuk vaksinasi pertama dan 50% untuk vaksinasi ke dua harus terus digesa. Upaya percepatan vaksinasi tersebut, tentu harus dilakukan dengan cara persuasif dengan cara membangun kesadaran terkait pentingnya vaksinasi agar penyebaran virus Covid-19 dan upaya penanganannya bisa dilakukan lebih mudah dan lebih baik lagi," ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Terkait adanya ancaman sanksi penundaan TPP guru dan tidak diserahkannya raport siswa, kata Ade, hal ini perlu dipertimbangkan dengan matang.
"Mengingat kondisi perekonomian masih belum pulih. Menghindari semakin melemahnya daya beli di masyarakat dan semakin melemahnya ekonomi skala kecil, dan menghindari terjadinya kegaduhan sosial baru dari akibat kebijakan tersebut," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk percepatan program vaksin Covid-19 bagi tenaga pendidik atau guru, beserta peserta didik di seluruh Kabupaten Kota tingkat SMA/SMK/SLB dan sederajat.
Kadisdik Riau, Kamsol, mengatakan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah untuk memberikan vaksinasi bagi masyarakat. Termasuk bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Bahkan dalam SE tersebut, dengan tegas disebutkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak mau divaksin.
“Yah kita sudah membuat SE dan sudah disebar ke Kabupaten Kota, terutama sekolah SMA/SMK sederajat, untuk percepatan vaksin. Masih banyak tenaga pendidik dan peserta didik yang belum divaksin, padahal ini untuk kesehatan bersama dan meningkatkan herd immunity. Tidak ada alasan untuk menolak vaksin ini,” ujar Kamsol, Rabu (22/12/2021).
“Memang ada sanksi kalau menolak tanpa alasan kesehatan yang kuat, harus dibuktikan dengan kesehatan dokter kalau memang tidak bisa divaksin. Sanksi bagi siswa yang menolak atau belum divaksin ditunda rapornya, sedangkan bagi guru ditunda pembayaran tunjangannya, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini bersifat pribadi, kalau sudah divaksin maka TPP-nya akan dibayarkan,” tegas Kamsol.
Dijelaskan Kamsol, vaksinasi ini tidak lain untuk kesehatan bagi seluruh tenaga pendidik dan peserta didik. Apalagi saat proses belajar mengajar tatap muka, bagi yang tidak kuat imun tubuhnya maka akan merugikan sendiri. Dan pihaknya telah mendapatkan laporan sekolah yang masih banyak tidak menjalankan vaksin.
“Vaksin menjaga herd immunity, menjaga kesehatan apalagi dengan belajar di sekolah. Vaksin bukan untuk yang lain, tujuannya itu jangan sampai tertular virus, mereka sendiri yang rugi jika tertular Covid-19. Kita berharap sekolah mencanangkan deklarasikan 100 persen jika telah menyelesaikan vaksin,” kata mantan Sekda Kabupaten Meranti ini.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |