Remisi. Foto: Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lapas Kelas II A Pekanbaru memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2021 kepada 95 orang narapidana.
Kalapas Kelas II A Pekanbaru, Herry Suhasmin mengatakan, 95 orang narapidana tersebut menerima RK 1 yaitu potongan masa tahanan.
"Narapidana yang menerima RK 1 ini diantaranya merupakan kasus narkotika, pencurian, pembunuhan, perlindungan anak, dan korupsi," ujar Herry, Sabtu (25/12/2021).
Herry menjelaskan, untuk narapidana yang banyak terima remisi yaitu kasus narkotika sebanyak 49 orang dan kasus perlindungan anak sebanyak 22 orang.
Sebanyak 3 narapidana yang menerima remisi potongan masa tahanan selama 15 hari, 47 narapidana mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan.
"32 orang narapidana menerima potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari dan 13 orang narapidana mendapat potongan masa tahanan selama 2 bulan," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, untuk remisi Natal tahun 2021 ini, tidak ada narapidana yang menerima RK 2 atau langsung bebas.
Proses pengusulan remisi ini dipastikan bebas dari praktik pungutan liar, sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"Narapidana yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif seperti berlakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," pungkasnya.