PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan bahagia, begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Hari ini, sebanyak 118 orang WBP pemeluk agama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas I Pekanbaru menerima remisi khusus Natal 2021, 5 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M. Lukman kepada perwakilan dari WBP yang mendapatkan remisi.
Lukman menjelaskan, yang mendapatkan remisi adalah WBP dengan kasus kriminal umum seperti pencurian, penggelapan serta pembunuhan.
"Jadi ada 5 WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) II atau yang langsung bebas. Sedangkan 113 WBP lainnya menerima RK 1 atau masa potongan tahanan sebesar 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari," ujar Lukman, Sabtu (25/12/2021).
Karutan menambahkan remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup kegiatan, Karutan mengucapkan terimakasih selamat dan terima kasih karena selama ini WBP Kristiani telah menunjukkan perilaku baik.