Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution meninjau pembangunan gedung Makorem 031 Wirabima.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, terdapat beberapa temuan pembangunan gedung Makorem 031 Wirabima yang harus diperbaiki kontraktor.
Hal itu disampaikan Wagubri saat melakukan tinjauan gedung yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau sebesar Rp84 miliar itu. Pembangunan gedung itu dikerjakan oleh PT Marlanco, kontraktor asal Jakarta Timur.
"Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Riau, dan Inspektorat Riau telah melakukan pengawasan terkait pembangunan Makorem 031 Wirabima. Hasilnya ada beberapa temuan, dan hasilnya sudah disampaikan (ke kontraktor)," kata Wagubri, Senin (27/12/2021).
Karena itu, Wagubri dengan tegas meminta agar kontraktor mengikuti apa yang telah direkomendasikan oleh tim BPKP dan Inspektorat Riau yang telah melakukan pengawasan.
"Saya Wakil Gubernur tidak berada pada posisi yang menentukan apakah ini bisa diberikan penambahan waktu atau tidak. Karena kewenangan itu berada di PPK. Namun kewenangan saya untuk melakukan pengawasan, bahwa pekerjaan ini harus diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Karena itu, Wagubri menyerahkan ke PPK untuk meneliti pekerjaan gedung Makorem, apakah layak kontraktor diberikan kesempatan atau tidak.
"Ternyata tadi, kalau saya tanya PPK akan memberi kesempatan pekerjaan maksimal pada 50 hari kalender. Itu aturan yang mengatakan. Namun kalau ternyata dia (kontraktor) setelah diberikan kesempatan tidak juga bisa menyelesaikan, maka wajib diputus kontrak," sebutnya.
"Untuk itu, saya sarankan kepada pihak penyedia barang kalau tidak ingin terjadi hal itu (putus kontrak), maka lakukan yang terbaik. Saya sudah tiga kali datang ke sini (meninjau) untuk mengingatkan supaya pekerjaan bisa dikejar. Kalau memang perlu dikerjakan siang malam, karena dulu janjinya akan dilakukan pekerja tiga shif. Seharusnya kalau itu dilakukan hasilnya bisa lebih baik," tegasnya.
Lebih lanjut Wagubri menjelaskan, temuan BPKB dan Inspektorat Riau adalah ada beberapa pekerjaan yang sebenarnya masuk dalam penambahan waktu.
"Itu sah-sah saja, tapi itu harus ada di dalam perencanaan Adendum (denda). Itu yang ditemukan tim yang belum dilakukan (kontraktor). Tapi dari pihak kontraktor katanya itu sudah dilakukan. Jadi artinya ada beberapa administrasi, tanpa ditemukan dulu oleh tim BPKP dan Inspektorat harusnya sudah dilakukan. Tapi setelah dicek dan diawasi baru dilakukan. Oke lah itu kita coba pahami, tapi rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dilaksanakan selama tidak merugikan berbagai pihak," paparnya.
"Karena itu, saya akan mengawasi penambahan waktu pekerjaan 50 hari ke depan. Jika kontrak berakhir pada 30 Desember, maka 50 hari penambahan waktu akan jatuh pada tanggal 18 Februari mendatang. Pada tanggal itu pekerja gedung ini harus selesai 100 persen. Kalau tidak selesai, maka sesuaikan dengan aturan (putus kontrak)," tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa temuan tim BPKP dan Inspektorat Riau diantaranya, perubahan fisik yang tidak ada berita acara dalam adendum, laporan pengerjaan namun fisiknya belum dikerjakan, belum ada laporan persentase pengerjaan, dan kelebihan bobot namun tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |