Pekanbaru (CAKAPLAH) - Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mengatakan temuan dalam proyek pembangunan gedung Makorem 031 Wirabima merupakan temuan yang masih bisa diperbaiki.
"Artinya semua ini masih rekomendasi untuk mengantisipasi permasalah-permasalahan sebelum pengerjaan berakhir. Namun, jika tidak diperbaiki maka akan menjadi temuan kesalahan dalam pengerjaan kedepan," kata Tim BPKP Provinsi Riau, Zuhendri, saat mendampingi Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution meninjau gedung Makorem 031 Wirabima, Senin (27/12/2021).
Karena itu, kata Zuhendri, selaku pendamping apa yang menjadi temuan dan ketidaksesuaian dalam pekerjaan langsung direkomendasikan untuk segera diperbaiki.
"Sebetulnya ini sudah biasa dalam pengerjaan proyek, dan sebagai tim pendamping merekomendasikan perbaikan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Syafri Afis mengatakan, memang untuk pembangunan gedung Makorem tidak bisa dituntaskan tepat waktu, serta ada pemberian kesempatan pada kontraktor.
"Memang ada beberapa kendala dalam pengerjaan oleh pihak kontraktor. Namun, kendala-kendala tersebut masih bisa ditoleransi, dan diyakini bisa diselesaikan sesuai komitmen kontraktor," sebutnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya. Artinya kontraktor masih dipercaya bisa untuk menuntaskan pekerjaan 100 persen sesuai perencanaan.
"Kita juga sebelumnya juga sudah mengeluarkan peringatan untuk pengerjaan ini. Jadi pemberian kesempatan ini juga sesuai kondisi pengerjaan berjalan, dan kesiapan yang diyakini bisa diberikan kesempatan" ujarnya.
Penilaian kesempatan tersebut, lanjut Syafri, harus sesuai penilaian dari kesiapan persyaratan dan aturan Perpres melalui kewenangan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yaitu, kesiapan Money, Mesin, Material, Men Power dan Metode (5M)
"Semua itu terpenuhi, maka itu kita berikan kesempatan. Insya Allah, kita juga optimis pengerjaan-pengerjaan ini bisa dituntaskan kontraktor kedepan," tutupnya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution mengatakan, terdapat beberapa temuan pembangunan gedung Makorem 031 Wirabima yang harus diperbaiki kontraktor.
Hal itu disampaikan Wagubri saat melakukan tinjauan gedung yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau sebesar Rp84 miliar itu. Pembangunan gedung itu dikerjakan oleh PT Marlanco, kontraktor asal Jakarta Timur.
"Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Riau, dan Inspektorat Riau telah melakukan pengawasan terkait pembangunan Makorem 031 Wirabima. Hasilnya ada beberapa temuan, dan hasilnya sudah disampaikan (ke kontraktor)," kata Wagubri, Senin (27/12/2021).
Karena itu, Wagubri dengan tegas meminta agar kontraktor mengikuti apa yang telah direkomendasikan oleh tim BPKP dan Inspektorat Riau yang telah melakukan pengawasan.
"Saya Wakil Gubernur tidak berada pada posisi yang menentukan apakah ini bisa diberikan penambahan waktu atau tidak. Karena kewenangan itu berada di BPKP. Namun kewenangan saya untuk melakukan pengawasan, bahwa pekerjaan ini harus diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Karena itu, Wagubri menyerahkan ke BPKP untuk meneliti pekerjaan gedung Makorem, apakah layak kontraktor diberikan kesempatan atau tidak.
"Ternyata tadi, kalau saya tanya BPKP akan memberi kesempatan pekerjaan maksimal pada 50 hari kalender. Itu aturan yang mengatakan. Namun kalau ternyata dia (kontraktor) setelah diberikan kesempatan tidak juga bisa menyelesaikan, maka wajib diputus kontrak," sebutnya.
"Untuk itu, saya sarankan kepada pihak penyedia barang kalau tidak ingin terjadi hal itu (putus kontrak), maka lakukan yang terbaik. Saya sudah tiga kali datang ke sini (meninjau) untuk mengingatkan supaya pekerjaan bisa dikejar. Kalau memang perlu dikerjakan siang malam, karena dulu janjinya akan dilakukan pekerja tiga shif. Seharusnya kalau itu dilakukan hasilnya bisa lebih baik," tegasnya.
Lebih lanjut Wagubri menjelaskan, temuan BPKB dan Inspektorat Riau adalah ada beberapa pekerjaan yang sebenarnya masuk dalam penambahan waktu.
"Itu sah-sah saja, tapi itu harus ada di dalam perencanaan Adendum (denda). Itu yang ditemukan tim yang belum dilakukan (kontraktor). Tapi dari pihak kontraktor katanya itu sudah dilakukan. Jadi artinya ada beberapa administrasi, tanpa ditemukan dulu oleh tim BPKP dan Inspektorat harusnya sudah dilakukan. Tapi setelah dicek dan diawasi baru dilakukan. Oke lah itu kita coba pahami, tapi rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dilaksanakan selama tidak merugikan berbagai pihak," paparnya.
"Karena itu, saya akan mengawasi penambahan waktu pekerjaan 50 hari ke depan. Jika kontrak berakhir pada 30 Desember, maka 50 hari penambahan waktu akan jatuh pada tanggal 18 Februari mendatang. Pada tanggal itu pekerja gedung ini harus selesai 100 persen. Kalau tidak selesai, maka sesuaikan dengan aturan (putus kontrak)," tegasnya.
Untuk diketahui, beberapa temuan tim BPKP dan Inspektorat Riau diantaranya, perubahan fisik yang tidak ada berita acara dalam adendum, laporan pengerjaan namun fisiknya belum dikerjakan, belum ada laporan persentase pengerjaan, dan kelebihan bobot namun tidak sesuai dengan spesifikasi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |