Petugas mengangkut sampah di Pekanbaru. Foto: Dok.cakaplah.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lelang jasa angkutan persampahan sudah selesai di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekanbaru. Masa sanggah kemenangan lelang atas dua perusahaan, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, sudah lewat yaitu 15 Desember.
"Saat ini, kami menyiapkan dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kerja," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Selasa (28/12/2021).
Pemenang lelang tetap PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di zona satu. Zona satu meliputi Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai.
Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di zona dua. Zona dua yang meliputi Kecamatan Bukit Raya, Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail, dan Kecamatan Tenayan Raya, serta Kulim.
"Mereka mulai bekerja pada 1 Januari. Zona angkut tetap sama," ungkap Hendra.
Namun, ada hal-hal yang harus diperbaiki dalam surat kontrak kerja 2022. Salah satu yang diperbaiki terkait pengawasan operasional angkutan di lapangan.
"Kami juga akan melakukan revisi jam buang sampah bagi masyarakat," ucap Hendra.
Pemenang lelang di dua zona itu masih perusahaan lama, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Lelang jasa angkutan persampahan di zona 1 dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona 1 ini sebesar Rp27.767.841.246,00. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.
Sedangkan di zona 2, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar
Rp28.321.900.001,11.
Wilayah Zona 1 dan zona 2 ini sebanyak 12 kecamatan, selain Kecamatan Rumbai Timur, Rumbai dan Rumbai Barat. Jika sudah ada pemenang, 12 kecamatan, selain tiga kecamatan itu merupakan tanggung jawab pihak ketiga.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |