PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memfasilitasi penyelesaian konflik lahan antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Lubuk Jaya dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Iya baru saja kita memfasilitasi rapat penyelesaian konflik yang terjadi antar LAMR Lubuk Jaya dengan perusahaan PT RPI," kata Kepala Biro Pemberintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada CAKAPLAH.com, Selasa (28/12/2021).
Dari hasil pembahas yang melihat pihak LAMR Lubuk Jaya dengan perusahaan, serta pemerintah desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Inhu itu menghasilkan lima kesepakatan.
Lima kesempatan tersebut diantaranya, pertama tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi konflik. Kedua membentuk tim tingkat provinsi dalam rangka penyelesaian konflik lahan meliputi eksekutif, legislatif dan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya ketiga, akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pengambilan keputusan dari masing-masing pihak. Keempat, meminta keterangan perusahaan terkait CSR yang telah dilaksanakan di wilayah Desa Lubuk Batu Jaya. Terakhir dilakukan peninjauan terkait status perizinan HPHTI pola transmigrasi.
"Namun kesempatan itu ada catatannya, karena pihak perusahaan tidak menyetujui poin pertama dan sudah disampaikan untuk ditinjau ulang. Kemudian terkait dengan HTI transmigrasi dan perizinan adalah wilayah KLHK. Kita berharap dengan adanya rapat lanjutan nanti bisa menghasilkan kesepakatan, karena rapat itu nanti menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Indragiri Hulu |