PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru masih menunggu instruksi dari Walikota Pekanbaru, Firdaus terkait dengan rencana pemindahan aset Gedung Rumah Kemasan UMKM yang saat ini tercatat sebagai aset DPP sebagai Kantor Kecamatan Kulim.
Dengan masa sewa yang telah berakhir, Kantor Kecamatan Kulim direncanakan akan pindah ke Jalan Lintas Timur, Kilometer 14. Sebelumnya, Kantor Kecamatan Kulim berada di Jalan Mawar, Sialangrampai.
“Soal peminjaman gedung rumah kemasan yang akan dipinjam Kecamatan Kulim, kita sudah berkirim surat ke Walikota Pekanbaru, Firdaus. Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pimpinan baik secara lisan maupun tertulis,” kata Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (28/12/2021).
Ingot menyebutkan, secara koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pekanbaru, DPP Pekanbaru akan menyetujui terkait dengan peminjaman gedung rumah kemasan tersebut. Namun, pemindahan alamat Kecamatan Kulim harus diketahui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
“Kita tidak keberatan gedung itu dipinjam pakai sementara. Apalagi disana memang masih ada tempat yang kosong dan belum mendesak untuk kami pakai. Peminjaman gedung itu pun nanti sifatnya sementara, karena gedung itu nantinya akan dipakai kelompok UMKM,” tegas Ingot.
Jika nantinya proses peminjaman gedung rumah kemasan UMKM disetujui oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus, Ingot berharap pihak Kecamatanlah yang nantinya mengurus regulasinya.
“Untuk mekanisme pindah alamat, tentu nanti Camat yang mengurus. Yang jelas kita setuju untuk peminjaman sementara gedung rumah kemasan UMKM yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kilometer 14 untuk dijadikan Kantor Kecamatan Kulim,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |