ROHUL (CAKAPLAH) - Lapas Kelas II B Pasirpengaraian mengikuti Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2021 di jajaran Kementrian Hukum dan HAM secara virtual, Rabu (29/12/2021). Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM kembali mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kerja keras, kerja cerdas dan integritas.
Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Bachtiar Sitepu mengatakan sepanjang tahun 2021 pihaknya telah banyak menorehkan sejumlah prestasi melalui inovasi dan terobosan yang dilakukan.
Beberapa pennghargaan yang diraih seperti dari Kakanwil Kemenkumham Riau atas peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 serta pemberian vaksinasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.
Kemudian 2 penghargaan dari Dirjenpas perihal UPT yang berpartisipasi dalam program 76 jam pemasyarakatan menuju 76 kemerdekaan RI, yang tayang di PAS TV. Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM tahun 2021.
Dan terakhir, penghargaan atas prestasi Lulus Penilaian Tim Penilai Internal menuju Tim Penilai Nasional sebagai Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2021 dari Menteri Hukum dan HAM RI.
"Penghargaan tersebut tentunya merupakan hasil kerja keras dan dukungan baik dari internal maupun eksternal lapas," cakap Bachtiar Sitepu.
Menatap tahun 2022, Kalapas menyatakan memiliki resolusi yang lebih visioner serta menegaskan pihaknya akan selalu berpegang teguh kepada SOP serta tetap berupaya semaksimal mungkin mewujudkan Lapas Pasirpengaraian sebagai lapas "Zero Halinar" alias Handphone, Pungutuan Liar dan Narkoba.
"Mewujudkan Zero Halinar ini tidak hanya cukup dengan baliho, namun harus diimplementasikan, dan Saya akan pastikan Halinar di Lapas Pasirpengaraian tidak ada lagi," tegasnya.
Untuk memastikan Zero Halinar ini, lanjut Kalapas, pihaknya akan memperketat pengawasan bahkan hingga menggunakan fungsi intelijen.
"Kedepan tidak hanya pegawai yang akan dites urine secara berkala tapi juga warga binaan ini untuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba. Dan hasil tes urine ini juga akan menjadi pertimbangan kami dalam pengusulan pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Kalapas juga menyatakan bakal melanjutkan Program Griya Permasyarakatan sebagai program peningkatan kesejehatraan pegawai lapas serta ladang pekerjaan bagi Warga Binaan yang akan bebas, dimana program tersebut sudah diletakkan pondasinya di era Kalapas sebelumnya, Eri Erawan.
Kalapas juga mengakui, di penghujung tahun 2021 ini, Lapas Kelas II B Pasirpengaraian masih mengalami over kapasitas. Dimana dari kapasitas 175 orang saat ini warga binaan yang ada di dalam lapas sudah berjumlah 695 orang.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |