Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mengajukan Revisi Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tujuannya, menggratiskan masyarakat saat mengurus sertifikat tanah untuk pertama kali.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, usulan ini sudah dipertimbangkan sejak tahun 2017 lalu bersama DPRD maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Rencana ini sejalan dengan program Presiden Jokowi menggratiskan sertifikat tanah masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Wacana ini sudah didiskusikan sejak 2017. Walikota Pekanbaru Firdaus memberi arahan usulan menggratiskan BPHTB supaya masyarakat mau mendaftarkan tanahnya dengan syarat keringanan," kata Ami sapaan Kepala Bapenda Pekanbaru, Kamis (30/12/2021).
Lanjutnya, usulan revisi Perda BPHTB agar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKRG) maupun Surat Keterangan Tanah (alas hak) milik masyarakat dapat didaftarkan. Tujuan lainnya agar mudah memetakan tanah milik masyarakat dan terdata di BPN Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Bapenda memberikan stimulus keringanan BPHTB berdasarkan persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) antara Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, ketentuan ini dinilai kurang efektif meringankan beban masyarakat. Sehingga, BPHTB diusulkan digratiskan saja.
Terkait usulan ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru Pangkat Purba sangat mendukung usulan revisi Perda BPHTB ini. DPRD mendukung kebijakan yang meringankan beban masyarakat.
Hingga kini, seluruh fraksi di DPRD Pekanbaru telah menggodok dan telah dibentuk panitia khusus (pansus). "Ini terobosan bagus dari walikota dan layak jadi contoh bagi daerah lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama mendukung usulan Revisi Perda ini. Karena, hal ini sejalan dengan program PTSL. "Tujuannya agar tanah di seluruh Indonesia terdata di Kantor BPN," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |