Kantor Gubernur Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jika tidak ada halangan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau besok, Kamis (30/12/2021), akan melakukan pelantikan 468 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah setempat.
Pelantikan ratusan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Riau tersebut merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi sesuai arahan pemerintah pusat.
"Iya, Insya Allah sesuai arahan Pak Gubernur dan Pak Sekda besok kita melakukan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi," kata Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal kepada CAKAPLAH.com, Kamis (30/12/2021).
Kemal menjelaskan, pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Riau merupakan tindak lanjut program dari pemerintah pusat, bahwa pemerintah daerah (Pemda) perlu melakukan penyederhanaan birokrasi.
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan tahapannya, yang ditetapkan di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021. Bahwa kita pemda, dan kementerian harus melakukan penyederhanaan birokrasi," terangnya.
Lebih lanjut Kemal menyampaikan, untuk di Pemprov Riau sendiri penyederhanaan dilakukan pada level jabatan kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubag). Dimana terdapat 468 jabatan yang harus disederhanakan, dari struktural bergeser ke fungsional.
"Karena ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional, maka strukturnya juga berubah. Sehingga dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, 33 OPD diantaranya berubah strukturnya. Sedangkan 2 OPD lagi yang tidak mengalami perubahan adalah Badan Penghubung Riau di Jakarta dan RSUD Petala Bumi. Karena kedua OPD itu tidak termasuk dalam penyederhanaan birokrasi," jelasnya.
Kemal menjelaskan, dari 468 pejabat fungsional yang akan dilantik tersebut, terdapat 21 jabatan Eselon III yang dialihkan menjadi Fungsional Madya, dan 447 jabatan Eselon IV yang dialihkan menjadi Fungsional Muda.
"Untuk pelantikan pejabat fungsional sendiri ada batas waktunya dari pemerintah pusat. Bahwa paling lambat 31 Desember 2021, pemerintah daerah melakukan pelantikan terhadap pola penyederhanaan birokrasi itu," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |