PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tenaga Kontrak petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari mempertanyakan honor mereka yang belum dibayarkan. Bahkan mereka juga mengeluhkan ada pemotongan hingga 50 persen.
Mereka yang bekerja sejak Agustus lalu, dikabarkan baru dibayar selama tiga bulan dan dipotong 50 persen.
"Pemerintah baru membayar honor bulan Agustus sampai Oktober sementara November dan Desember belum dibayarkan ditambah lagi pemotongan dari Pemko Pekanbaru sebesar 50 persen," kata Boy, salah satu tenaga kontrak, Kamis (30/12/2021).
Boy mengatakan, di dalam SK tertera bahwa kontrak kerja mereka selama 5 bulan mulai Agustus sampai Desember 2021. Namun hingga kini honor yang dibayarkan hanya tiga bulan awal saja. Sedangkan honor bulan November dan Desember 2021 dijanjikan akan cair pada pekan ketiga Desember namun hingga akhir tahun kini tak kunjung cair.
"Yang November belum cair, yang Desember belum tahu, sudah lewat minggu ketiga, ini sudah minggu keempat, ntar minggu mana lagi," kata dia.
Boy mengungkapkan, honor bulan Agustus sampai Oktober yang sudah cair juga tidak sesuai dengan laporan kinerja. Ada yang dipotong hingga Rp1 juta sampai Rp2 juta atau 50 persen dari honor pembayaran.
Hal senada juga dirasakan petugas kontrak Rusunawa Rejosari lainnya yang mengatakan belum ada tanda-tanda honor bulan November dan Desember akan cair.
"Belum cair, kami enggak tahu lagi harus bagaimana, padahal minggu ini kontrak sudah habis, kami sudah berbicara dengan Kadis Kesehatan tetapi beliau mengatakan anggaran dana tidak mencukupi untuk membayar honor Tenaga Kontrak Satgas Covid Rusunawa Rejosari," jelasnya.
Di Rusunawa Rejosari, ada sekitar 42 tenaga kontrak yang terdiri dari Tenaga Kesehatan, Tenaga Disinfektan, Tenaga Kebersihan dan Supir Ambulan. Ia menuding Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melemparkan tanggung jawab ini kepada pejabat lama.
Sementara itu Kepala Dinkes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih saat dikonfirmasi mengaku mendengar informasi tersebut. Namun, Ia mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan itu. Zaini menjabat Kepala Dinkes baru awal Desember lalu.
Pembayaran honor tenaga kontrak ini di Bagian Umum instansi itu. Ia menyebut segera mencari informasi secara detail mengapa honor tenaga kontrak yang bekerja menangani Covid-19 belum dibayarkan.
"Coba saya konfirmasi dulu ya. Memang ada dengar selentingan. Cuma kan mau minta penjelasan secara detail. Nanti salah penyampaian. Di Bagian Umum," kata dr Zaini.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |