Ilustrasi. (Foto: Reuters)
|
(CAKAPLAH) - Jumlah warga Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh otoritas Israel mencapai 547 orang. Total ada 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel.
Sebuah kelompok hak asasi Palestina yang bekerja pada urusan tahanan, Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) pada Kamis (30/12/2021) melaporkan, orang terakhir yang mendapatkan vonis tersebut yakni Youssef Zuhour (24). Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan militer Israel di kamp Ofer di sebelah barat Ramallah pada Rabu (29/12/2021).
Mereka menambahkan, hukuman untuk Zuhiur juga termasuk tambahan 15 tahun penjara dan denda 1,5 juta shekel atau sekitar 483.000 dolar AS.
Zuhour merupakan penduduk asli Hebron di Tepi Barat selatan. Dia menjadi tahanan ketiga yang dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Desember.
Dua tahanan lain yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yakni Qassem Asafra dan Nasir Asafra. Keduanya dari kota yang sama.
PPS mengatakan, ketiga terpidana ditangkap pada Agustus 2019. Sementara rumahnya dihancurkan oleh pasukan Israel sebagai bagian dari kebijakan hukuman kolektif.
Menurut Kantor Informasi Tahanan, sebuah LSM yang berbasis di Gaza, ketiganya dihukum karena mengambil bagian dalam operasi pada awal Agustus 2019 yang mengakibatkan kematian seorang pemukim Israel di utara Hebron.
Lembaga yang peduli dengan urusan tahanan mencatat, ada sekitar 4.550 narapidana Palestina di penjara-penjara Israel. Di antara mereka termasuk 32 wanita, 170 anak-anak, dan 500 tahanan administratif.
Penahanan administratif mengizinkan otoritas Israel untuk menahan seorang tahanan tanpa batas waktu tanpa penuntutan atau pengadilan.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | iNews.id |
Kategori | : | Internasional |