Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Refleksi 21 Tahun Otonomi Daerah
Sabtu, 01 Januari 2022 13:15 WIB
Refleksi 21 Tahun Otonomi Daerah

(CAKAPLAH)-Sudah 21 tahun Otonomi Daerah berjalan, terhitung sejak mulai diberlakukannya penerapan Otonomi Daerah tersebut pada 1 Januari 2001. 1 Januari 2022 usia Otonomi Daerah sudah 21 tahun.

Dengan usia tersebut, sudah banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi terutamanya dalam hal pemekaran daerah (Pembentukan daerah otonomi baru).

Di awal otonomi daerah dilaksanakan mengacu kepada Undang-undang No. 22 Tahun 1999 seterusnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 hingga Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Apa yang perlu disikapi dengan penerapan Otonomi Daerah yang telah berusia 21 tahun tersebut?. Sudah ideal kah penerapan Otonomi Daerah yang berjalan selama ini? Sudah ideal kah dengan jumlah daerah yang sejak diterapkan pemekaran daerah sudah mencapai 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota.

Kemudian pertanyaan yang mendasar perlu dikemukakan bahwa, sudahkah penerapan Otonomi Daerah (21 tahun) tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan? Sudahkah kesejahteraan di dapat oleh masyarakat dengan adanya Otonomi Daerah tersebut? Tentu jawabannya sudah banyak kemajuan dan kesejahteraan yang di lakukan terhadap daerah. Harapan harapan yang belum terlaksana tentu memerlukan waktu dan perencanaan yang. Kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan otonomi daerah mesti dilakukan dengan perencanaan dan tahapan-tahapan yang sudah direncanakan. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan Otonomi Daerah tersebut guna meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat di daerah.

Dalam perjalanannya, penerapan Otonomi Daerah yang sudah 21 tahun tersebut, tidak selalunya berjalan sesuai harapan. Banyak daerah daerah yang menginginkan daerahnya dimekarkan. Dalam pengamatan penulis hingga penerapan otonomi daerah tersebut berjalan, eforia pemekaran daerah yang lebih dominan.

Sudah ratusan daerah yang ingin dimekarkan, namun beban ekonomi dan kesejahteraan harus menjadi prioritas untuk membatasi eforia pemekaran daerah tersebut. Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah bersama DPR adalah dengan Moratorium (penghentian sementara) dari pemekaran daerah. Hal ini menjadi tugas yang berat bagi pemerintah untuk tetap “menahan” keinginan daerah untuk dimekarkan. Pertanyaannya lagi adalah sampai kapan pemerintah bertahan untuk tetap melakukan Moratorium? Tentu tidak dapat dijawab seberapa lama hal tersebut dilakukan.

Otonomi Daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh Pemerintah seperti halnya Pertahanan-Keamanan, Moneter dan Fiskal, Yustisi, Politik Luar Negeri dan Agama. Namun selain ke-5 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah.

Otonomi Daerah = Pemekaran Daerah
Penerapan Otonomi Daerah tentu berhubung kait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya. Namun dalam perjalanannya tetap mengacu kepada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, Otonomi Daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya Otonomi Daerah itu sendiri. Keinginan dan nafsu untuk ber Otonomi Daerah secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, juga akan membawa dampak yang tidak baik khususnya dalam pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Otonomi Daerah tidak bisa dilepaskan dari adanya Pemekaran Daerah. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Dengan adanya Otonomi Daerah mustahil akan melahirkan Daerah Otonomi Baru (DOB). Diharapkan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) akan mendekatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pembentukan DOB yang tidak terkendali tersebut akan mengabaikan pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan yang menjadi dasar bagi pelayanan masyarakat. Sejak pelaksanaan Otonomi Daerah dari tahun 2001 hingga tahun 2022 (1 Januari) telah terbentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) sebanyak 548 daerah (34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota).

Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada hakekatnya Otonomi Daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan.

Dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, UUD 1945 (Amandemen ke-2) Pasal 18 telah dengan jelas dikatakan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal 18 B ayat (1) menyatakan, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang dan ayat (2), Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang.

Dan yang perlu digaris bawahi adalah Otonomi Daerah sangat berhubungan erat dengan pemekaran daerah. Oleh karena itu, Otonomi Daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi dan berkeadilan. Otonomi Daerah merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah. Keadilan akan di dapati oleh daerah dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan dan Otonomi Daerah solusinya. Insha Allah.

Penulis : Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Editor : Yusni
Kategori : Cakap Rakyat
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 11 Oktober 2021 09:51 WIB
Menata Kembali Pemekaran Daerah
Senin, 25 April 2022 12:22 WIB
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Minggu, 25 April 2021 19:35 WIB
25 Tahun Otonomi Daerah
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www