
![]() |
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sedikitnya enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sepanjang tahun 2021.
Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat refleksi akhir tahun 2021 di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Sabtu (1/1/2021).
"Selama tahun 2021 kita sudah memberhentikan enam Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat," sebut mantan Bupati Siak dua periode ini.
Gubri mengatakan, enam PNS yang diberhentikan itu terlibat beragam tindak pidana. Baik tindak pidana Narkotika, pidana umum, maupun indisipliner.
"Dua orang terlibat kasus Narkoba, satu orang pidana (umum, red) dan tiga orang pelanggar disiplin," tegasnya.
Bahkan saat itu, Gubri juga meminta awak media untuk mempublikasikan para PNS Pemprov Riau yang dipecat tersebut. Hal ini sebagai informasi kepada masyarakat jika pihaknya juga melakukan penindakan bagi PNS yang melakukan pidana dan indisipliner.
"Ini perlu juga dimuat oleh media. Kalau di kepolisian kan juga ada itu. Kita juga umumkan ini, supaya tahu juga ada tindakan kepada pegawai negeri yang melakukan tindak pidana," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubri juga memaparkan sedikitnya 568 orang PNS Pemprov Riau yang terpapar positif Covid-19 pada tahun 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 53 orang meninggal dunia.
"Dari 53 pegawai yang meninggal dunia, 19 orang diantaranya meninggal dunia karena memang akibat Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |










































01
02
03
04
05






