UMK.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah Mininum Kota Pekanbaru tahun 2022 telah disetujui Gubernur Riau, Syamsuar dengan nilai Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp51.704 dari UMK 2021 sebesar Rp2.997.971. Bahkan, UMK tersebut sudah bisa diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
“Untuk UMK Pekanbaru sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2022 kemarin,” kata kata Abdul Jamal, Senin (3/1/2022).
Jamal menyebutkan, dengan telah disetujuinya UMK tahun 2022 oleh Gubernur Riau, maka seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti.
“Harapan kami, seluruh perusahaan sudah bisa memberlakukan UMK tersebut untuk menggaji para tenaga kerja,” imbuhnya.
Masih dikatakan Jamal, pihaknya akan melakukan pengawas di lapangan sesuai dengan kewenangan. Jika pun ada yang harus diselesaikan, Disnaker Pekanbaru akan membantu perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan.
“Sesuai dengan kewenangan, kita hanya melayani kalau ada pengaduan ke bidang PHI (perselisihan hubungan industrial) untuk kita selesaikan secara tri partit (mediasi). Selain itu kita juga akan lalukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |