Bahar Smith
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman. Mengungkapkan pihaknya khawatir tersangka pelaku ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Bahar Smith, akan kembali mengulangi perbuatannya, sehingga polisi memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, Selasa (4/1/2022) di Jakarta.
Diungkapkannya, penetapan status tersangka itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga dengan inisial TNA kepada Polisi. TNA melaporkan adanya dugaan penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian oleh Bahar Smith, saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021 lalu.
"Setelah dilakukan pendalaman atas Laporan Polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021, itu. Ditemukan dua alat bukti dan ditetapkan yang bersangkutan (Bahar Smith) sebagai tersangka dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ia mengatakan Bahar Smith ditahan sejak Senin, 3 Januari 2022 malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.
"Ya, jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya.
Selama ditahan, ke depan Bahar Smith akan menjalani pemeriksaan untuk dapat melengkapi penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
"Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," ungkapnya.