RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru memanggil Plt Direktur RSUD Arifin Achmad (AA), Wan Fajriatul, Rabu (5/1/2022) terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp84,9 miliar yang menjerat terdakwa pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim.
Pihak RSUD Arifin Achmad diduga telah bekerjama dengan terdakwa Agung Salim, dalam bentuk memberikan rekomendasi agar bisa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit dan dirawat di RSUD Arifin Achmad. Seharusnya, Agung Salim hadir di persidangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun setelah diperiksa dokter lainnya, terdakwa Agung Salim ternyata bisa beraktivitas dengan normal, sehingga tidak dinyatakan sakit.
Plt Direktur RSUD Arifin Achmad, Wan Fajriatul, mengakui ia dipanggil oleh PN Pekanbaru, untuk klarifikasi kasus tersebut. Namun dikarenakan terdakwa dalam keadaan sakit, ditunda sore ini untuk dihadirkan sebagai saksi.
“Ditunda sore nanti, karena terdakwa gulanya tinggi,” ujar Wan Fajriatul saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).
Disinggung mengenai RSUD Arifin Achmad yang mengeluarkan surat sakit terhadap terdakwa investasi bodong tersebut, Wan Fadjriatul membantahnya. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang disampaikan dan diberitakan. Ia menegaskan menunggu hasil di persidangan.
“Nanti kita lihat di fakta persidangan. RSUD tidak pernah mengeluarkan surat sakit,” tegas Wan.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, yang juga pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim, tidak bisa mengikuti sidang di PN karena mendapatkan terdakwa dalam keadaan sakit.
Dokter yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Dan akhirnya PN meminta keterangan pihak RSUD Arifin Achmad, dalam hal ini Direktur RSUD akan dipertemukan di persidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU. Namun sayangnya jadwal yang harusnya dilaksanakan pagi, diundur sore nanti.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Agung Salim mendadak tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia diketahui mengalami sakit sehingga dibawa oleh petugas Rutan ke RSUD Arifin Achmad dan menjalani rawat inap. Namun, tindakan petugas Rutan itu, diduga tidak diketahui oleh majelis hakim dan pihak JPU.
Pada persidangan Senin (27/12/2021) lalu, hakim Dahlan marah saat mengetahui Agung Salim yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Arifin Achmad. Hakim bahkan memerintahkan JPU untuk mengecek langsung kesehatan Agung Salim di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.
Mendapat perintah itu, JPU langsung melakukan pengecekan ke RSUD Arifin Achmad. Oleh JPU, Agung Salim selanjutnya dibawa ke RSD Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lasargi Marel, saat dikonfirmasi, membenarkan tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap Agung Salim. Dikatakannya, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah majelis hakim.
"Benar, hari Rabu (29/12/2021) kemarin, terdakwa Agung Salim kita bawa ke RSD Madani (dari RSUD Arifin Achmad)," ucapnya yang akrab disapa Marel, Ahad (2/1/2021) malam.
Marel menjelaskan, diperiksanya Agung Salim di RSD Madani, sebagai pembanding, apakah harus menjalani rawat inap seperti yang dilakukan petugas Rutan Kelas I Pekanbaru, atau tidak. Hasilnya, Agung Salim kembali dimasukkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
"Terdakwa akhirnya kembali dimasukkan ke Rutan hari itu (Ahad, red) juga. Hasil medisnya dia (Agung Salim) sakit Diabetes," ungkap Marel.