Mapolresta Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di balik perdamaian serta pencabutan laporan yang dilakukan oleh keluarga korban pemerkosaan di Pekanbaru, ternyata ada pemberian uang Rp80 juta.
Uang tersebut diserahkan keluarga tersangka pemerkosaan AR kepada korban A (15). Tersangka adalah anak dari salah satu oknum DPRD Pekanbaru.
Setelah kasus berjalan dan AR ditetapkan sebagai tersangka, keluarga korban malah mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Pekanbaru.
Tidak hanya mencabut laporannya, pihak keluarga korban dan keluarga pelaku juga membuat surat pernyataan damai. Saat ini tersangka AR telah dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Ayah korban mengaku mau berdamai karena tersangka dan keluarganya telah meminta maaf dan bersedia membiayai pendidikan korban.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan anak saya," ucap ayah korban, A, Kamis (6/1/2022).
Ayah korban juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara cash (tunai) oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.
Perdamaian dibuat saat orang tua tersangka, yakni oknum anggota DPRD Pekanbaru, menemui langsung keluarga korban. Saat itulah kesepakatan kedua belah pihak terjadi di hadapan pengacara masing-masing.
"Di situlah orangtua pelaku memberikan uang senilai Rp80 juta. Saat perdamaian itu juga dihadiri oleh oleh keluarga saya dan keluarga pelaku, dan masing-masing pengacara," ungkapnya.
"Di situ buat kesepakatan hitam putih pada 19 Desember. Lalu lampiran surat dibawa ke Polres besoknya tanggal 20 Desember kami ke Polres untuk cabut perkara," sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan inisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |