PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru telah memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan sejak tahun 2021. Beberapa kecamatan baru muncul seiring terus bertambah padatnya Kota Pekanbaru.
Selain pemekaran, nama kecamatan baru juga muncul diantaranya Kecamatan Kulim, Binawidya, Tuah Madani, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.
Namun seiring telah dimekarkan, hingga saat ini Kota Pekanbaru belum mengantongi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Kecamatan hasil pemekaran tentang Kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan hasil pemekaran.
Dengan itu, hingga saat ini juga dalam sistem informasi Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru masih terdiri dari 12 kecamatan dan bukan 15 kecamatan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pekanbaru, Syafrian Tomi,membenarkan bila sampai saat ini Permendagri yang dibutuhkan untuk syarat sahnya kecamatan pemekaran masuk dalam sistem informasi administrasi kependudukan masih belum turun.
“Mungkin karena banyaknya daerah di Indonesia yang juga mengajukan hal yang sama, maka menyebabkan proses verifikasi di Kemendagri memakan waktu lama,” kata Tommy, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, Tomi menyatakan dalam waktu secepatnya ia akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk bersama mempertanyakan Permendagri tersebut kepada Kemendagri.
“Sementara itu, untuk kode wilayah kecamatan hasil pemekaran yang telah keluar lebih awal, khusus diberikan untuk Kota Pekanbaru guna percepatan operasional kecamatan baru,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |