Novotel Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel di Provinsi Riau pada bulan November 2021 sebesar 53,56 persen.
"Angka TPK ini berarti pada bulan November 2021 dari setiap kamar yang disediakan oleh seluruh hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau, setiap malam sebanyak 53 persen sampai 54 persen dari total kamar diantaranya telah terjual," ujar Kepala BPS Riau Misfaruddin, Jumat (7/1/2022).
Ia mengatakan angka TPK tersebut mengalami kenaikan 2,61 poin dibandingkan angka TPK hotel berbintang pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 50,95 persen.
"Begitu juga jika dilihat TPK periode yang sama pada tahun 2020 yang tercatat sebesar 42,92 persen, maka TPK pada November 2021 mengalami kenaikan sebesar 10,64 poin," Cakapnya.
Kemudian untuk Rata-rata Lama Menginap Tamu (RLMT) asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Provinsi Riau bulan November 2021 adalah 1,66 hari. "Ini berarti pada umumnya rata-rata lama tamu menginap, baik tamu asing maupun tamu Indonesia di hotel berbintang adalah selama 1 hingga 2 hari," terangnya.
Jika dirincikan, untuk angka RLMT tamu asing yang berkunjung ke Provinsi Riau dan menginap di hotel berbintang pada November 2021 tercatat 3,10 hari. Hal ini dapat diartikan rata-rata tamu asing yang menginap di hotel berbintang yang ada di Provinsi Riau pada bulan November 2021 tercatat selama 3 hingga 4 hari.
"Sementara untuk Rata-rata Lama Menginap Tamu Indonesia tercatat selama 1,65 hari, atau berarti rata-rata tamu Indonesia yang menginap di hotel berbintang di Provinsi Riau selama 1 hingga 2 hari," sebutnya.
Bila dirinci menurut kelas hotel terlihat rata-rata lama menginap tamu asing terlama pada hotel bintang 5 yaitu 4,71 hari.
"Sedangkan, rata-rata lama menginap tamu Indonesia yang terlama dialami oleh hotel bintang 2 yaitu 2,03 hari atau selama 2 sampai 3 hari," tuturnya.
Sebagai informasi, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) merupakan salah satu indikator yang dapat mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi. Jika TPK besar dan cenderung mendekati 100 persen, maka dapat diartikan bahwa sebagian besar kamar laku terjual.