JAKARTA (CAKAPLAH) - Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), dengan terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulidianti, resmi ditingkatkan statusnya oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang sudah sidik (penyidikan) tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Lebih lanjut diungkapkannya, selain hasil gelar perkara, peningkatan status perkara itu juga akibat gagalnya upaya penyelesaian secara damai melalui mediasi yang dilakukan oleh pihaknya.
Dimana dari proses mediasi itu tidak menemukan titik temu. Sehingga, diputuskan kasus itu diteruskan proses pidananya.
"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upaya mediasi tapi nggak ketemu. Di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi nggak ketemu juga," jelasnya.
Selain itu, kata Auliansyah, seharusnya pada hari ini Kamis 6 Januari 2022, Haris Azhar dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. Tetapi Haris Azhar, melalui penasihat hukumnya justru meminta kepada penyidik agar pemeriksaan dirinya diundur pada Februari 2022.
"Seharusnya hari ini datang tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di Bulan Februari 2022. Jadi hari ini (kemarin) Haris Azhar tidak datang, minta penundaan di Bulan Februari," ungkap Auliansyah.
Auliansyah mengatakan, ini bukan pertama kalinya Haris Azhar meminta penyidik untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Dijelaskan Auliansyah, penyidik melayangkan panggilan kepada Haris Azhar pertama kali pada 23 Desember 2022. Namun, Haris Azhar berhalangan hadir.
"Waktu itu Pak Haris kirim surat ke kami untuk minta penundaan di awal Bulan Januari 2021," ucap dia.
Auliansyah mengatakan, penasihat hukum Haris Azhar kembali meminta agar pemeriksaan ditunda.
Saat itu, penyidik mengakomodir permohonan Haris Azhar. Sehingga, diberikanlah surat panggilan kedua.
"Prinsipnya hari ini Pak Haris harus datang sesuai dengan permohonan yang bersangkutan. Diputuskan 6 Januari 2022," jelasnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum |