PEKANBARU (CAKAPLAH) - Berkas perkara sudah lengkap, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harro sudah sampai tahap II.
Dari pantauan, pada Senin (17/1/2022), Syafri Harto diantar penyidik Ditreskrimum Polda Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Syafri Harto juga didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya.
"Kita antarkan Syafri Harto ke Kejaksaan terkait pelimpahan berkasnya yang sudah lengkap," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Senin (17/1/2022).
Usai melakukan pemeriksaan di Poliklinik Kejati Riau, Syafri Harto kembali diserahkan ke Kejari Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Dengan menggunakan baju batik serta menggandeng tas kecil, Syafri Harto tidak banyak menjawab pertanyaan awak media.
"Langsung aja ke pengacara saya ya," singkat Syafri Harto di Kejati Riau.
Untuk diketahui pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kiminal Umum Polda Riau sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |