Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usai Syafri Harto dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kasus Dekan FISIP Unri tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menargetkan, bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam minggu ini.
"Minggu ini kita targetkan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Nanti akan bisa disaksikan persidangan karena terbuka untuk umum," ujar Jaja, Senin (17/1/2022).
Jaja juga memerintahkan sebanyak 7 orang jaksa yang akan mengikuti sidang di pengadilan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto terhadap mahasiswi Unri.
Jaja memerintahkan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman untuk ikut persidangan.
"Pak Kajari, Pak Aspidum, saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan jaksa senior ikut sidang. Koordinator, eselon III sidang juga.
"Jadi perkara ini kita tangani dengan penuh kehati-hatian dan penuh profesional," sambungnya.
Jaja juga mengungkapkan bahwa, terdakwa Syafri Harto juga sempat melakukan upaya penangguhan penahanan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Karena ini ditahan maka harus ditahan. Syafri Harto juga melakukan ajuan penangguhan penahanan, namun pendapat JPU dilakukan untuk ditahan," tukasnya.
Saat ditanya, apakah Kejati Riau akan bersurat kepada Unri untuk menonaktifkan jabatan Syafri Harto sebagai Dekan FISIP Unri, Jaja tidak melakukan hal tersebut.
"Untuk masalah diberhentikan itu kewenangan dari Kemendikbud. Tidak ada bersurat, kalau terdakwa dan barang bukti sudah diserahkan dari Kejaksaan, berarti nanti kewenangan sudah di pengadilan," pungkasnya.
Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses tahap II dan melengkapi administrasi.
Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait penahanan dirinya.
Syafri Harto masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto turut masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polda Riau terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021).