JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI, Junimart Girsang, memastikan dalam pembangunan dan pemindahan IKN dari Jakarta ke wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"IKN ini tidak membebani APBN. Di dalam rapat Panja, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tidak ada mengatakan IKN dibebankan ke APBN. Artinya apa? Bukan berarti negara tidak ada mengeluarkan anggaran, tetapi sifatnya tidak akan membebani APBN. Penggunaan APBN itu nanti sifatnya hanya perbantuan saja dan menjadi tugas Pemerintah,” ujar Junimart Girsang kepada wartawan saat ditemui di sela-sela rapat Pansus IKN di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (16/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga membantah keterangan yang tertuang dalam website IKN yang menyebutkan bahwa pendanaan IKN sebesar 53,5 persen menggunakan APBN dan sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), swasta dan BUMN.
"Jelas kita berpegangan kepada Rancangan Undang-Undang yang nantinya akan menjadi Undang-undang. Karena aturan yang nantinya dipakai dalam IKN ini adalah Undang-undang, bukan keterangan lain," ungkapnya.
Untuk itu, ditegaskannya kepastian bahwa pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN menjadi bagian terpenting yang dituangkan oleh DPR di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tersebut.
"Kalau ditanya darimana? Tentu Pemerintah sudah punya solusi untuk itu. Ini yang akan kita tuangkan dalam Rancangan Undang Undang dan diatur dengan Peraturan Presiden nantinya," lanjut Wakil Ketua Pansus ini.
Sebaliknya, karena tidak menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN Junimart meyakini sejauh ini Pemerintah telah memiliki solusi sendiri terkait pembiayaan IKN nantinya.
"Terkait darimana anggaran yang akan digunakan dalam IKN ini, tentu Pemerintah sudah punya solusi untuk itu. Yang jelas masyarakat harus terkonfirmasi IKN itu tidak membebani APBN," tegasnya.
Untuk diketahui, diagendakan esok Selasa (18/1/2022) Pansus IKN akan membawa RUU IKN ke rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya disetujui menjadi Undang-undang.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Pansus IKN yang terdiri DPR dan perwakilan Pemerintah telah menetapkan nama Nusantara sebagai nama dari wilayah tempat berdirinya IKN. Yang selanjutnya disebut sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Nusantara.
Terkait penetapan nama Nusantara itu, selanjutnya DPR meminta agar Pemerintah segera membuat penjelasan agar nama Nusantara nantinya tidak terkesan mengganti nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk nama Nusantara kita sepakati, selanjutnya kami meminta kepada Pemerintah agar nama Nusantara ini dibuat penjelasan filosofisnya. Dengan tujuan agar jangan sampai masyarakat menafsirkan menjadi nama Ibukota Negara Nusantara, sehingga nama Nusantara ini menggantikan NKRI," tegas Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustofa.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |