PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mulai tata keberadaan parkir ilegal di Kota Pekanbaru. Bahkan, para Juru Parkir (Jukir) di Pekanbaru diinstruksikan untuk tidak memungut jasa layanan parkir di tempat yang sudah ada rambu larangan untuk parkir.
“Kami sudah sampaikan secara lisan kepada seluruh Jukir. Bahkan sekarang kami sedang buat surat tertulis pemberitahuan ke Jukir agar tidak memungut retribusi di lokasi yang dilarang,” kata Kepala UPT Perpakirkan Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin (17/1/2022).
Kata Radinal, jika masyarakat melihat adanya Jukir nakal yang memungut jasa layanan parkir di lokasi atau rambu larangan parkir, pihaknya meminta masyarakat mengadukan melalui nomor pengaduan yang tercantum pada Instagram uptperparkiranpku.
“Disitu masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami. Jika kami masih menemukan, kami tindak Jukir sesuai aturan yang berlaku karena dianggap tidak melaksanakan himbauan dari dinas,” cakapnya.
Masih kata Radinal, jika masih tetap membandel para Jukir tersebut, pihaknya akan memberikan teguran ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
“Jika tidak melaksanakan juga terpaksa Jukir diganti. Karena selain tugas sebagai Jukir, Jukir juga memberikan sosialisasi dan menyampaikan bahwa ada rambu yang tidak memperbolehkan parkir,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |