PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1, Kabupaten Kampar. Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
“Proses masih nunggu (perhitungan kerugian negara) dari BPKP,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (18/1/2022)
Ferry mengatakan, penanganan kasus masih tahap penyelidikan. Jika hasil audit sudah diterima dan dinyatakan ada kerugian negara, maka penyidik akan melanjutkan kasus ke penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga belum menetapkan tersangka. Dengan adanya kerugian negara, tentunya penyidik juga akan menetapkan pihak bertanggungjawab atas kerugian itu sebagai tersangka. "Belum ada tersangkanya,” kata Ferry.
Pengusutan dugaan rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Atas informasi itu, Kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan pada perkara terjadi 2015-2018.
Dari penyelidikan, didapati bahan keterangan dalam pengelolan dana BOK untuk Pukesmas Kampar Kiri Hulu 1 telah terjadi penyelewengan. Adapun dengan cara para bidan yang melaksanakan tugas pembinaan kesehatan ke desa-desa tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Selain itu, pendistribusian anggaran BOK yang dilakukan Kepala Puskesmas dan bendahara diduga tidak transparan. Kemudian, ada dugaan Tipikor pengeloaan dana BOK dilakukan pengeloaan keuangan di Puskesmas Kampar Kiri Hulu 1 dengan membuat perjalanan dinas fiktif atau dokumen pertanggung jawaban palsu.
Selanjutnya, memalsukan tanda tangan kepala desa, stempel desa pada surat perjalanan dinas palsu serta memalsukan tanda tangan penerima BOK. Perbuatan itu, telah merugikan keuangan negara. Sehingga, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahapan penyidikan ini, diperkirakan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. Mereka yakni tenaga kesehatan, pengelola dana BOK di Puskesmas, perangkat desa hingga pegawai Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kampar.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Di antaranya sejumlah dokumen. Saat itu, terlihat satu unit mobil milik UPTD Instalasi Farmasi Diskes Kampar di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Mobil box warna putih dan hitam berplat merah dengan nomor polisi BM 8546 F itu membawa dokumen terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |