Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah meneliti berkas perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak angkat oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21). Berkas dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
Perkara ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara dengan petunjuk yang diberikan.
"Berkasnya dikembalikan ke penyidik, P-19," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (19/1/2022).
Marel mengatakan, jika sudah dilengkapi maka jaksa menunggu pengembalian berkas dari penyidik. Nantinya berkas tersebut kembali diteliti, apakah sudah lengkap secara formil maupun materil.
Berkas perkara sebelumnya diterima jaksa dari penyidik pada Kamis (6/1/2022) lalu. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut walau tersangka dan korban sudah berdamai.
Sebelumnya, tersangka AR sempat ditahan oleh penyidik tapi ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga. Pertimbangannya, tersangka tidak akan melarikan diri, dan hanya dikenakan wajib lapor.
Diberitakan sebelumnya, AR (21) dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap AY (15). Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.
Dari laporan itu, melakukan pengusutan lebih lanjut dan ditemukan adanya tindak pidana.
Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Akhirnya mereka janji bertemu pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.
Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.
Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tercela.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |