Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Sidang Korupsi Jalan Lingkar Pulau
Miliaran Rupiah Mengalir ke Pejabat Bengkalis
Rabu, 19 Januari 2022 23:23 WIB
Miliaran Rupiah Mengalir ke Pejabat   Bengkalis

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Firjan Taufa, staf marketing PT Wijaya Karya (Wika) diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terdakwa didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara Rp59.696.762.219,67.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tonny Frengky P, yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Selasa (18/1/2021), disebutkan perbuatan korupsi antara tahun 2012 sampai tahun 2016, bertempat di Dinas PUPR Bengkalis.

Firjan Taufa melakukan perbuatan itu bersama I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT Wika-Sumindo JO, Petrus Edy Susanto selaku Ketua Dewan Direksi PT Wika- Sumindo.

Juga bersama-sama dengan M Nasir selaku Kepala Dinas PUPR Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam dakwaan terungkap, tindakan Firjan Taufa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan koorporasi dalam proyek multiyears tersebut. Uang mengalir ke M Nasir sebesar Rp2.034.921.000, Tirtha Adhi Kazmi Rp400 juta, Tarmizi dan anggota tim Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (P3K) sebesar Rp70 juta, Ngawidi dan anggota tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebesar Rp500 juta.

Kemudian memperkaya Maliki selaku Kasubag Keuangan sebesar Rp12 juta, Ady Chandra (bendahara pengeluaran) sebesar Rp2,5 juta, Tajul Mudaris dan tim Eskalasi Harga sebesar Rp70 juta, Petrus Edy Susanto sebesar Rp33.964.404.731,80, dan PT Wika sebesar Rp22.642.936.487,87.

"Tindakan itu dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp59.696.762.219,67," kata JPU.

Peristiwa pemberian uang tersebut selalu dibahas dalam rapat bulanan Komite Manajemen, yang dihadiri Petrus Edy Susanto, I Ketut Suarbawa, Agus Lita dan Didiet Hadianto.

Disebutkan, Petrus Edy Susanto biasanya menjadi penentu dalam pengambilan keputusan. "Hasilnya dilaporkan kepada I Ketut Suarbawa dan Petrus Edi Susanto," kata JPU. 

Diterangkan JPU, setelah dikurangi pemberian uang ke sejumlah pejabat Dinas PU Bengkalis, pembayaran pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis yang diterima PT Wika-Sumindo Jo tercatat sebagai keuntungan 40 persen atau setara Rp22 miliar lebih untuk PT Wika dan 60 persen atau setara Rp33 miliar lebih untuk PT Sumindo yang diwakili Petrus Edi Susanto.

Aliran dana terjadi saat pengajuan adendum kedua. Kejadian itu berawal, pada Oktober 2014 terjadi deviasi pekerjaan sehingga Kadis PU Bengkalis kala itu, M Nasir meneken surat persetujuan revisi schedule yang bertujuan memperlambat progres rencana pencapaian kumulatif pelaksanaan pekerjaan.

Namun, deviasi pada Juli 2025 masih terjadi bahkan meningkat pada Agustus 2015. Sesuai SSUK, maka kontrak dalam kondisi kristis karena sudah melewati 5 persen sehingga harus dilakukan show cause meeting (SCM) atau pemutusan kontrak. Namun, Tirtha Adhi Kazmi maupun M Nasir menyetujui usulan adendum.

Terkait pengajuan adendum tersebut, pada Agustus 2014, Didiet Hadianto memberikan uang pada Tarmizi Rp20 juta, Dwi Prakoso Mudo Rp60 juta sebagai staf PT Wika. Kemudian, Agustus 2015, Afrinsyah Pasaribu dari staf PT Wika menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.

"Sehingga total keseluruhan Rp70 juta dibagi-bagi ke semua anggota Tim P3K yaitu Tarmizi Rp16 juta, Syafrizan Rp15 juta, Edi Sucipto, Wandala Adi Putra dan Rafiq Suhanda masing-masing menerima Rp13 juta," terang JPU.

Kemudian, aliran dana ke pejabat Dinas PU Bengkalis saat serah terima pekerjaan atau privisonal hand over (PHO), Ngawidi dan Tim PPHP menolak menandatangani berita acara serah terima (BAST), bahwa diketahui PT Wika- Sumindo Jo belum menyelesaikan pekerjaan dan dipastikan tidak akan selesai 100 persen hingga batas akhir kontrak.

Meskipun Tim PPHP belum menandatangani, M Nasir selaku Pengguna Anggaran, mencairkan anggaran termin terakhir, yang diteken Tirta Adhi Kazmi atas pengajuan Didiet Hadianto dan I Ketut Suarbawa, termasuk pencairan jaminan pemeliharaan (retensi).

Atas penandatanganan tersebut, Didiet Hadianto memberikan uang ke Tim PHP Rp500 juta yang diserahkan Dwi Prakoso Mudo alias Pras dan Faisal Hendrawan ke Ngawidi untuk dibagikan ke Tim PHP masing-masing yaitu Ngawidi menerima sebesar Rp275 juta, Ardiansyah menerima Rp75 juta, Agus Syukri menerima Rp30 juta, Lufti Hendra Kurniawan menerima Rp30 juta, Lukman Hakim menerima sebesar Rp30 juta, Safari menerima sebesar Rp30 juta dan Muhammad Rafi menerima sebesar Rp30 juta.

Selanjutnya, Didiet Hadianto kembali menyerahkan uang ke Tirta Adhi Kazmi sebesar Rp400 juta terkait pengajuan pada dokumen progres pekerjaan atau Monthly certificate (MC). Penandatangani dokumen MC tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum alias tanggal mundur karena baru ditandangani Tirta Adhi Kazmi saat PT Wika-Sumindo Jo mengajukan permohonan termin pembayaran tanpa dilakukan pengecekan pekerjaan sehingga terjadi keterlambatan atau deviasi.

"Uang Rp400 juta diserahkan langsung Didiet Hadianto ataupun diserahkan Dwi Prakoso Mudo dan Arfinsyah Pasaribu dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali. Pertama Rp50 juta sekitar September 2014, kedua, sebesar Rp50 juta sekitar November 2014, ketiga sebesar Rp200 juta sekitar bulan Mei 2015 dan terakhir sekitar Mei 2015 sebsar Rp100 juta,” terang JPU.

Sementara itu, dalam proses pengurusan pencairan termin pembayaran, Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Kasubag Keuangan PU Bengkalis, Maliki Rp12 juta. Selanjutnya, juga diberikan ke Ady Chandra selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU sebesar Rp2.5 juta.

Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Kadis PU, M. Nasir merangkap PPK dalam bentuk mata uang dollar Amerika dan rupiah beberapa kali atau secara bertahap, jumlah seluruhnya Rp2 miliar lebih. Selain itu, Didiet Hadianto juga memberikan uang ke Tim Eskalasi Perhitungan Penyesuaian harga satuan yang diterima oleh Tajul Mudaris selaku Ketua Tim.

Atas perbuatannya, terdakwa Firjan Taufa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www