Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kamis (20/1/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (20/1/2022). Massa mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan Korupsi RSUD Bangkinang yang selama ini bergulir di Kejati Riau.
Massa menilai permasalahan yang terjadi di Kampar, terutama soal dugaan korupsi itu, masih menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat Kampar.
Kordinator Lapangan, Erlangga mengatakan, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau terkait persoalan dugaan korupsi dalam pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang itu.
Adapun tersangka tersebut adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
"Menurut analisa kami hanya sebagai tumbal dalam permasalahan ini, yang seyogyanya mereka hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasan mereka, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, hukum semakin lemah jikalau sudah akan berhadapan dan mengarah dengan pejabat-pejabat di negara ini," cakap Erlangga, Kamis (20/1/2022).
Lanjutnya, terkhusus di Kampar dalam perkara RSUD Bangkinang ini memang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, sejauh mana integritas penegak hukum Kejati Riau dalam menjalankan proses hukum dalam persoalan ini.
"Terkesan pihak dari kejaksaan bermain-main dalam mendalami persoalan dugaan keterlibatan Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran), Surya Darmawan, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (penanggung jawab anggaran) yang menurut perhitungan dari BPKP Riau ditemukan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar," jelasnya.
"Sampai detik ini tidak ada tindak lanjut terhadap nama-nama di atas yang jelas-jelas mengetahui dan yang seharusnya bertanggung jawab dalam permasalahan ini," sambungnya.
Massa menilai, ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum dibuktikan dengan tidak konsistennya pihak kejaksaan dalam menjalankan Pasal 112 KUHAP dengan terlalu banyak pertimbangan yang semakin membuat masyarakat mulai curiga, dengan membuat tarik ulur terhadap proses pendalaman di perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang.
Ditambah lagi dengan pernyataan pihak Kejati Riau yang katanya akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan saksi berikutnya.
"Sewaktu ditetapkannya dua orang sebagai tersangka dalam permasalahan ini, yang sampai saat ini tidak terdengar kabar kelanjutan dari statement tersebut, yang membuat tanda tanya besar lagi, apakah ini hanya sekedar gertakan untuk mendapatkan sesuatu," imbuhnya.
Berdasarkan perihal tersebut, Forum Mahasiswa mendesak keras agar Kejati Riau tidak pandang bulu dan pandang uang dalam memproses siapa-siapa saja yang terlibat dalam permaslahan korupsi RSUD Bangkinang tersebut.
Oleh karena itu, Forum Mahasiswa meminta dan mendesak Kejati Riau segera menerbitkan DPO terhadap Surya Darma dan menangkapnya terhadap dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.
Mereka juga meminta Kejati Riau untuk memeriksa dan menangkap Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto selaku penanggung jawab anggaran atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikana negara lebih dari Rp8 miliar, dan kemudian Bupati Kampar juga diduga mendapatkan fee dari hasil korupsi tersebut.
"Memohon kepada Kejati Riau untuk menyelidiki kembali keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran) untuk diperiksa dan ditangkap atas dugaan keterlibatannya," tukasnya.
"Mendesak Kejati Riau dan jajarannya menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan untuk mengusut tuntas atas dugaan keterlibatan nama-nama yang kami tuliskan diatas," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |