

![]() |
Jukir menggunakan EDC di titik ramai potensi parkir.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Data juru parkir atau Jukir di Kota Pekanbaru banyak yang tidak lengkap. Dinas Perhubungan (Dishub) mengkhawatirkan keamanan alat Elektronik Data Capture (EDC).
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengakui jukir banyak yang tidak berdata. Di alat itu, memang terdapat data dan nama jukir. EDC akan digunakan Jukir untuk titik-titik potensi yang ramai parkir.
“Data jukirnya banyak yang tidak lengkap, itu kendalanya. Karena kadang kawan ini data diri tak ada, KTP tak ada, makanya dipastikan betul, sekarang kan kalau dia gak ada alamat, gak ada biodata, alat hilang gimana? Siapa yang tanggung jawab,” kata Radinal, Kamis (20/1/2022).
Makanya, kata dia, harus ditentukan jukir untuk menentukan titik yang ramai-ramai ini. Kemungkinan alat EDC ini akan didistribusikan ke Jukir di Jalan Tuanku Tambusai dan Kaharuddin Nasution.
“Insya Allah minggu ini, karena masih ada Sabtu Minggu in. Karena aktivitas parkir tidak ditentukan hari libur. Libur tetap kita mainkan, ada kemungkinan akhir pekan kita mulai berlakukan,” jelasnya.
Tahap awal, untuk dua ruas jalan itu akan ada 10 alat EDC. Jika memungkinkan, juga akan diterapkan di Jalan Arifin Achmad.
“Kami dari Dishub melalui UPT, kami selalu berkoordinasi dengan perusahaan bagaimana ini bisa cepat tersebar, cepat digunakan, karena dengan alat ini lah bisa memaksimalkan pelayanan parkir, supaya pendapatan tidak bocor,” jelasnya.
Diakuinya, kendala selama ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang bertugas melayani parkir. Pengetahuan Jukir menggunakan alat itu yang menjadi kendala banyak alat belum didistribusikan.
“SDM kita tidak bisa memaksakan. Karena gini, di saat mereka ingin bekerja, tetapi pengetahuan mereka kurang bisa menggunakan alat ini kan kita tidak bisa menyalahkan mereka juga. Kekurangan cuma di sana, tapi pelayanan mereka bagus,” paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |





















01
02
03
04
05


















