Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Ma'mun Solikhin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Ma'mun Solikhin mengatakan, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau harus dimulai pada usulan baru dari Pemprov Riau.
Ma'mun mengatakan, bahwa revisi Perda RTRW yang sudah dibahas sebelumnya di DPRD, tidak diajukan kembali oleh pihak Pemprov Riau di tahun 2021 untuk dimasukkan dalam Prolegda 2022.
"Ternyata setelah dicek, diteliti, ternyata kalau direvisi, melebihi 50 persen. Kalau melebihi 50 persen perbaikannya, itu tak boleh revisi lagi, harus ada usulan baru," kata Ma'mun.
Ma'mun mengungkapkan, pihaknya telah meminta di penghujung tahun 2021 sebelum pengesahan APBD, kepada Biro Hukum dan DLHK, apakah akan dimasukkan usulan baru RTRW tersebut di 2022, tapi ternyata Pemprov belum siap.
"Mereka tak siap untuk cepat membuat usulan baru. Mereka akan memasukkan pertengahan tahun. Tapi saya sampaikan, Pemprov harus bertanggung jawab untuk bisa menyerahkan segera," cakapnya.
"Ini ranahnya tidak revisi lagi, kalau revisi kan ada matrix pasal pasalnya, ini usulan baru, bongkar dari awal semua," ujarnya.
Untuk diketahui, Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038 Provinsi Riau sampai saat ini belum juga rampung.
Sebagaimana diketahui, RTRW Riau tahun 2018-2038 awalnya telah ditetapkan melalui peraturan daerah dengan nomor 10 tahun 2018. Namun, regulasi tersebut digugat oleh organisasi pegiat lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada tahun 2019.
RTRW Riau digugat dikarenakan tidak disusun berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Alhasil Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu.
Dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah diminta mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut, diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |