Tersangka pemilik sabu SN.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Seorang pria berinisial SN (39) warga Jalan Gereja Kepenghulan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram.
SN diringkus pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 wib di pelabuhan Panipahan dari ferry penumpang Tanjung Balai Asahan (Sumut) tepatnya di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,24 gram,
oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.
Juliandi menerangkan, awalnya personel Tim Opsnal Polsek Panipahan atas nama Bripka J. Naibaho bersama dengan Bripka Julian, Briptu M. Rifaisal dan Briptu B.R Sitorus mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika yang Akan masuk kepanipahan.
Kemudian lanjutnya, Bripka J. Naibaho menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si. dan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan, S.AP, M.Si memerintahkan anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Setelah tiba di Pelabuhan Panipahan, kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan mengamankan satu orang laki-laki yang di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantor KPLP. Dengan di saksikan oleh Safrizal selaku petugas pelabuhan dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.
"Dari hasil penggeledahan itu, didapati di dalam celana dalam 1 orang laki-laki tersebut gulungan tisu yang di dalamnya berisikan 1 plastik bening berklip merah yang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu," kata Juluandi.
Dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka, sebutnya, bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Duri yang tinggal di Tanjung Balai Asahan (Sumut) seharga Rp. 3,5 juta.
"Selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Panipahan guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, tambahnya, berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 lembar tisu warna putih, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam.
"Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. Setelah itu disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |