Minyak goreng. Foto: Okezone.com
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap produksi, distribusi hingga penjualan minyak goreng di dalam negeri.
"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, memonitor kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut diungkapkan Ramadhan, apabila didapati ada pihak-pihak yang melakukan tindakan memborong bahkan menimbun minyak goreng kemasan. Maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara hukum dengan pidana penjara 5 tahun.
"Bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium. Kita akan lakukan penindakan. Penindakan hukum tersebut akan mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun, atau denda Rp 50 miliar," terangnya.
Selain itu dijelaskannya, saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kota ataupun Kabupaten untuk dapat menerbitkan pelaksanaan teknis penjualan minyak satu harga.
"Dibatasi dua liter setiap pembelian, untuk mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," tegas Ramadhan.