5 unit mobil pribadi milik Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terparkir dengan menggunakan pelat khusus kendaraan dinas Polri. Foto: Edison
|
JAKARTA (CAKAPLAH)-Keberadaan 5 unit mobil pribadi milik Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menggunakan pelat mirip nomor polisi kendaraan dinas polisi, tengah menjadi sorotan publik. Karena itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendorong Polri untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan pelat khusus tersebut.
Pasalnya, kepemilikan sebanyak 5 unit mobil dengan pelat khusus tersebut terkesan berlebihan, sekalipun pemberian pelat tersebut berdasarkan kebutuhan seorang Arteria Dahlan sebagai pejabat negara.
"Komisi III mempersilakan Polri untuk menjelaskan soal ini kepada masyarakat. Yang jelas anggota DPR sebagai pejabat negara bisa diberikan kekhususan, namun tidak boleh disalahgunakan dan diberikan dengan berlebihan," ujar Arsul Sani dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi pelat polisi nomor 4196-07 yang terpajang di 5 mobil yang terparkir di Kompleks Parlemen, Jakarta, terdafar atas nama Arteria Dahlan.
Hal ini berdasar hasil pendataan Bag Invent Biro Pal Slog Polri. Ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No.Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik Arteria Dahlan,” kata Ramadhan.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |