PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memindahkan sejumlah tersangka perkara korupsi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Pemindahan tersangka ini untuk melancarkan proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tujuh tersangka itu terdiri dari dua perkara korupsi, yakni belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. Dalam perkara ini ada 4 orang tersangka, yaitu Suratno, Adios Sucipto, dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel.
Kemudian, perkara dugaan korupsi pungutan liar pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto. Perkara ini menjerat tersangka Soewardi Soeryaningrat, Sukron dan Priadi.
"Pada hari ini, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, JPU melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen kepada 7 orang tersangka," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Jumat (21/1/2022).
Para tersangka itu sebelumnya ditahan di sel Markas Polres Rohul. Sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru, para tersangka terlebih dahulu dites swab antigen untuk mengetahui reaktif Covid-19 atau tidak.
Ari menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Rambah. Hasilnya, para tersangka dinyatakan sehat dan negatif terpapar Covid-19.
Ari menambahkan, pemindahan tahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (31/1/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU yang dipimpin Doni Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Rohul.
Ari meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk mengawal jalannya persidangan nanti. "Pak Kajari juga berpesan agar semua pihak bersama-sama berupaya dalam melakukan perbaikan sistem birokrasi serta memberantas korupsi di Kabupaten Rokan Hulu," kata Ari.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |