PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Tursiwan dengan penjara 4 tahun, Jumat (21/1/2022). Eks Kepala Desa (Kades) Air Putih, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersalah melakukan korupsi APBDes tahun 2019.
Majelis hakim yang diketuai Zulfadli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Tursiwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan sementara yang sudah dijalankan," ujar Zulfadli.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Tursiwan membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga memberi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp275.730.730. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti ketugian negara, jika tidak mencukupi diganti penjara selama 4 bulan," kata Zulfadli.
Atas vonis itu, terdakwa yang mengikuti bersidang melalui video conference dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak. Begitu juga dengan Jaksa Penurut Umum (JPU).
Vonis terhadap Tursiwan lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Eliksander Siagian yakni 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti
Rp275.730.730 subsidair 2,5 tahun penjara.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 lalu. Terdakwa selaku Kades dalam pengelolaan keuangan Desa Tahun Anggaran 2019 dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Diantara kegiatan yang dilaksanakan yakni pekerjaan pembangunan Saluran Parit, Pembangunan Jembatan Beton, Pembangunan Badan Jalan, dan Pembangunan Turap Penyangga. Dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut.
Tindakan Tursiwan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di desa dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Pada Pasal 7 disebutkan “TPK adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Desa yang selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa dengan keputusan Kepala Desa".
Selain itu, terdakwa mempergunakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Riau untuk kepentingan pribadi. Padahal Bankeu Provinsi diprioritaskan untuk kegiatan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Riau Nomor : 38 Tahun 2019 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Riau Kepada Desa Tahun 2019.
Terdakwa menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri terdakwa sendiri. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp410.453.730.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |