Polisi menindak pelaku Bali, terutama pemilik sepeda motor berknalpot brong.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan melakukan penertiban dengan sasaran Balapan Liar (Bali) dan sepeda motor tidak berknalpot standar, alias Brong. Penertiban ini difokuskan, Sabtu (22/1/2022) di sekitaran perkantoran Praja Pangkalan Kerinci.
Penertiban dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani, S.Ik dengan menurunkan 30 personel, dimana operasinya, dimulai pukul 20.00 WIB berakhir pukul 22.00 WIB. Operasi ini berhasil melakukan Tindakan Langsung (Tilang) tanpa ampun terhadap kenderaan roda dua sebanyak 61 unit.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.Ik melalui Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani mengungkapkan bahwa penertiban ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kabupaten Palalawan. Selain itu juga untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Kasat Lantas Lily menekankan bahwa operasi ini bakal dilakukan secara kontinu di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Yang mana pada Bali itu melakukan aksinya di sekitaran Kantor Bhakti Praja. Ini jelas mengganggu para pemakai jalan dan membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain," cakapnya.
Kata Kasat Lily, penindakan polisi terhadap pengendara motor yang sengaja mengganti knalpot standarnya menjadi knalpot racing sudah sering terjadi.
"Aturan yang bisa menindak pengendara bermotor knalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan angkutan pasal 285 ayat 1," ungkapnya.
Dimana, tambahnya, pasal 285 ayat 1 berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |