

![]() |
Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru disahkan di DPR RI akan ditindaklanjuti oleh DPRD Riau.
Anggota Komisi III DPRD Riau, Sugeng Pranoto, mengatakan, pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dalam menindaklanjuti UU HKPD tersebut.
"Kemarin kita sudah sepakat bahwa kita akan mengundang penyelenggara pemerintah dan DPRD Riau yang merupakan penghasil sawit, ada 18 provinsi," kata Sugeng, Senin (24/1/2022).
Politisi PDIP ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan safari ke beberapa daerah penghasil sawit, dan semua provinsi sepakat untuk menuntut DBH atas ekspor minyak sawit ini.
"Jadi, tinggal menyatukan suara saja, mungkin nanti Pemprov Riau akan berjuang dengan menggandeng Pemprov lain, kami nanti berjuang dengan DPRD Provinsinya, pertemuannya bakal kita atur di Pekanbaru, karena Riau ini merupakan salah satu daerah kebun sawit terluas," cakapnya lagi.
Perjuangan DBH CPO ini, menurut Sugeng, merupakan hak Riau yang harus didapatkan, karena banyak dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas perkebunan kelapa sawit.
"Mulai dari konflik lahan, kebakaran hutan dan lahan, jalan rusak, sampai pencemaran lingkungan, dan dampak negatif lainnya. DBH CPO harus jadi kompensasi atas dampak negatif itu," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |











































01
02
03
04
05


















