Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan upaya banding yang dilakukan PT Gandaerah Hendana. Hakim Tinggi menyatakan perusahaan itu tidak bersalah dalam perkara kebakaran lahan dan membebaskannya dari jeratan hukum.
PT Gandaerah Hendana jadi terdakwa korporasi atas kebakaran di atas lahan konsesinya pada tahun 2019 lalu. Luas lahan yang terbakar tmencapai 580 hektare di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu memvonis PT Gandaerah Hendana bersalah melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hakim Peradilan Tingkat Pertama menghukum perusahaan itu membayar denda Rp8 miliar. Selain itu, koorporasi juga dihukum tambahan memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektare dengan menyetorkan kepada negara biaya sebesar Rp208.848.730.000.
Tidak terima, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikabulkan. Dilihat dari http://sipp.pn-rengat.go.id/ majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Panusunan Harahap membatalkan putusan PN Rengat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Inhu, Albert, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan banding perkara tersebut dari PT Pekanbaru. Meskipun begitu, dia mengaku telah mendapatkan informasi terkait vonis bebas tersebut.
"Infonya seperti itu (vonis bebas, red) tapi kita belum dapat salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi. Kalau putusan PN terbukti," kata Albert.
Terpisah, Asep Ruhiat SAg SH MH selaku penasehat hukum dari PT Gandaerah Hendana juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Walau begitu, ia mengaku sudah mendapatkan informasi atas vonis PT Pekanbaru tersebut.
"Informasinya seperti itu (vonis bebas). Ya Alhamdulillah karena dari awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Asep Ruhiat, Senin (24/1/2022).
Asep, menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasainya oleh masyarakat.
Putusan hakim tinggi itu membantah tuduhan yang arahkan ke PT Gandaerah Hendana. "Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," jelas Asep.
Asep mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak masyarakat di persidangan, mereka tidak terima lahan yang sudah dikuasai secara turun temurun untuk diserahkan ke pihak perusahaan.
Disinggung terkait kemungkinan JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, Asep menyatakan menghormati hal tersebut. Meski begitu, dia berkeyakinan kalau di tingkat kasasi kliennya tetap dinyatakan tidak bersalah.
" Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban, dan Insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," tutur Asep.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |