PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat Pekanbaru masih waswas dengan keberadaan truk bertonase besar yang masih bebas melintas di Jalan HR Soebrantas (Panam).
Pantauan di Jalan HR Soebrantas, truk dengan tonase besar bebas melintas dengan masuk dan keluar dari persimpangan Tobek Godang Panam.
Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan telah membuat aturan Jalan HR Soebrantas hanya boleh dilewati truk dengan tonase besar setelah pukul 21.00 WIB malam hingga jam 05.00 WIB subuh.
Selain waktu tersebut, maka truk bertonase besar dilarang masuk ke dalam kota melalui Jalan HR Soebrantas karena padatnya arus lalu lintas.
Untuk itu, pemerintah kota sudah mengarahkan jalur yang bisa dilalui truk tonase yakni di Jalan Garuda Sakti tembus ke Jalan Kubang Raya atau sebaliknya.
“Dengan kondisi jalan sempit, cuma lebar tak sampai 3,5 meter. Membuat kami khawatir dengan keberadaan truk tonase melintas di Panam pada siang hari. Terlebih setelah kejadian maut yang merenggut banyak korban di Kalimantan beberapa hari yang lalu,” ungkap Rudi salah seorang warga Cipta Karya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan jika penegakan bagi truk bertonase besar di Pekanbaru harus melibatkan stakeholder lainnya.
“Dalam penegakan di lapangan, kita tak bisa sendiri. Harus melihatkan Dinas Perhubungan Provinsi, BPTD Wilayah dan Satlantas,” katanya.
Ditambahkan Khairunnas, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu Lalulintas di Jalan yang dilarang truk tonase melewati jalan tersebut.
“Kalau kita melakukan tindakan sendiri, rasanya juga tak mungkin. Karena Jalan di Pekanbaru ini ada yang menjadi tanggungjawab Nasional, Provinsi dan Kota. Artinya, dalam penegakan di lapangan memang harus melibatkan semua unsur,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |