JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.
Dari kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, dijelaskan penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Febaruari 2024.
Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Dalam kesimpulan RDP tersebut juga dijelaskan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Hal ini diputuskan dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu Abhan.
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad tidak terlihat menandatangani dokumen kesimpulan raker RDP tersebut.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |