Pansus konflik lahan DPRD Riau melakukan pertemuan dengan memanggil sejumlah pihak terkait konflik lahan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pansus konflik lahan DPRD Riau melakukan pertemuan dengan memanggil sejumlah pihak. Konflik pertama yang dibahas adalah konflik antara PT Duta Palma dengan masyarakat Kuansing.
Pihak yang diundang yakni masyarakat, Kades, tokoh adat dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta dinas terkait Provinsi Riau, seperti BPN dan DLHK Riau.
Ketua pansus konflik lahan, Marwan Yohanis usai pertemuan itu mengatakan, pihaknya sudah menemukan benang merah apa yang terjadi atas konflik lahan masyarakat dan perusahaan. Juga apa yang sudah dilakukan Pemkab Kuansing untuk menyelesaikan kasus konflik lahan tersebut.
Menurutnya ada aturan yang tidak dijalankan perusahaan dalam mengelola HGU. Pertama, perusahaan tidak boleh menutup akses untuk masyarakat, yang kedua, izin pelepasan kawasan HGU perusahaan melebihi pelepasan luas kawasan, serta adanya lahan pihak ke 3 yakni masyarakat, kelompok tani dan tanah ulayat yang seharusnya tidak boleh digarap pihak lain kecuali jika ada izin. Kenyataannya, tanah ulayat sudah digarap tanpa izin.
Diakui politisi Gerindra itu, daerah memang butuh investor, tapi yang membawa kesejahteraan dan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bukan yang sebaliknya.
Investor atau perusahaan, lanjutnya, jangan bergantung pada hukum formil, namun juga harus melihat hukum non formal, dimana ada etika, sosial, dan moral.
"Semua data data sudah terhimpun dari BPN, dan DLHK, laporan masyarakat juga. Berdasarkan data ini, Pansus akan membuat analisa hukum dan analisa sosial. Setelah itu barulah kita akan melahirkan sebuah rekomendasi yang ditujukan kepada pihak terkait," kata Marwan.
"Kita mendukung program agraria mengembalikan lahan kepada masyarakat agar masyarakat bisa menghidupi keluarganya," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Marwan Yohanis menjelaskan, rekomendasi nanti akan berbeda-beda, tapi kalau ada yang dilanggar dan sanksinya pencabutan izin maka pihaknya akan rekomendasikan pencabutan izin.
"Seperti peringatan dari Pemkab Kuansing atas penilaian Duta Palma misalnya, nilainya 4 rapor merah. Nah, kalau merah terus maka akan direkomendasikan dicabut izin perusahaan," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Kuantan Singingi |