Polisi tangkap 8 orang tersangka pelaku pembakaran mobil Lapas Kelas II A Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Akhirnya terungkap otak pelaku pembakaran mobil dinas milik Effendi Purba, Kepala Pengamanan Kelas II A Pekanbaru (KPLP). Otak pelaku ternyata adalah salah satu narapidana di Lapas tersebut.
Kabid Humas, Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru berinisial RS yang merencanakan pembakaran mobil dinas milik KPLP itu.
"Dari hasil interogasi pelaku RS, ia merasa sakit hati dan dendam kepada korban (KPLP) karena pernah merazia dan menyita handphone miliknya," ujar Sunarto, Selasa (25/1/2022).
Pelaku RS sendiri berkomunikasi dengan para pelaku lainnya agar membakar mobil dinas milik KPLP yang terparkir di rumah pribadinya, Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama-sama dengan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil dinas milik Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, petugas menangkap 8 orang pelaku dari 9 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran mobil dinas milik Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Pekanbaru tersebut.
Dari hasil olah tempat kejadian dan rekaman kamera CCTV, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
Kedelapan pelaku yakni, RS, RE, YR, DK, TS, FS, FF, dan Boy ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Pekanbaru.
"Dari rekaman CCTV yang didapat informasi tim mengarah ke satu pelaku atas nama RE yang ditangkap di Jalan Parit Indah," ujar Sunarto, Selasa (25/1/2022).
Dari pelaku RE tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya. Setelah ditangkap pelaku RE dia mengaku yang melakukan pembakaran adalah YR kemudin tim bergerak ke limbungan dan menangkap YR.
Lanjutnya, pelaku YR mengajak DK untuk menunjukkan lokasi rumah korban. Dari pelaku DK ia mengaku ikut membakar mobil bersama dengan TS dan rekan lainnya.
"Dari pelaku TS dia mengaku mendapat suruhan atas perintah Boy. Kemudian dari pengakuan Boy dia dikenalkan dengan RS yang merupakan otak pelaku oleh FS dan FF," lanjutnya.
Sementara itu, DPO atas nama AN bertugas mengawasi sekitar pada saat pelaku lain melakukan pembakaran.
Untuk masing-masing peran para pelaku sendiri yakni, pelaku RE dan YR yang memberi informasi rumah korban, pelaku BOY mencari eksekutor dan petunjuk rumah korban, sedangkan pelaku DK sebagai joki dan merekrut eksekutor.
Sedangkan pelaku TS sebagai eksekutor dan pelaku FF sebagai penghubung antara RS dan pelaku FF sebagai penghubung antara RS dan BOY. Untuk pelaku AN sebagai mengawasi TKP saat aksi pembakaran masih DPO.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |