PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih merampungkan surat dakwaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba dengan tersangka Agus Mulia. Tersangka merupakan mantan pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Perkara TPPU ini sebelumnya ditangani penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah berkas perkara lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar disidangkan.
Barang bukti yang diserahkan penyidik saat proses tahap II berupa uang tunai Rp500 juta yang dititipkan oleh kejaksaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), deposito sebesar Rp1 miliar, dan saldo di beberapa rekening bank senilai Rp1,3 miliar.
Selain itu, ada barang bukti dalam bentuk uang Ringgit Malaysia dan Dollar Singapura sebanyak 341 lembar. Juga ada 4 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 1 unit rumah.
Usai proses tahap II, penahanan tersangka jadi tanggung jawab JPU. Untuk itu, JPU menitipkan penahanan tersangka Agus Mulia di sel tahanan Markas Polresta Pekanbaru sembari menyiapkan surat dakwaan.
Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane menyebut saat itu tim JPU masih merampungkan surat dakwaan agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan). Lagi menyempurnakan dakwaan dulu," ujar Zulham, Rabu (26/1/2021).
Tim JPU, kata Zulham, dengan seksama menyiapkan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, diupayakan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk bisa disidangkan. "Dakwaan selesai, langsung kita limpahkan," kata Zulham.
Diketahui, tersangka Agus Mulia ditangkap bersama saksi Yesi Novita Dewi ditangkap oleh aparat BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman No 1 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau.
Tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019. Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerja sama dengan Suci Ramandianto yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis.
Saat ini, Suci sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepada penyidik, tersangka mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya dengan cara uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, Agus Mulia dinilai cukup bukti untuk disangka melakukan perbuatan pidana setiap orang menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, baik dalam bentuk benda bergerak, berwujud tidak berwujud yang diketahuinya dari tidak pidana narkotika.
Dan, ssetiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 137 huruf a, huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 5 (1) UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |