Pemusnahan narkoba sitaan Polresta Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan 1,9 kilogram sabu dan 8.888 butir pil ekstasi yang disita sepanjang Bulan November hingga Desember 2021 lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, barang haram ini disita dari tangan beberapa tersangka yang saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan.
"Bahkan ada yang dibekuk saat hendak membawa narkoba melewati jalur udara via Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru," ujar Pria Budi, Kamis (27/1/2022).
Barang haram pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan sabu dimusnahkan dengan dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai.
"Kita terus mengoptimalkan pencegahan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru," cakapnya.
Ada empat kasus (laporan polisi) dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut. Berlanjut, jajaran Satnarkoba melakukan pengembangan hingga meringkus pelaku lainnya.
Salah satu diantaranya berinisial AN yang ditangkap ketika akan membawa narkoba melalui Bandara SSK II Pekanbaru, dengan tujuan Bali. Dari kasus ini disita 4.478 butir pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus berasal dari Avsec bandara dan POM AU dilanjutkan dengan penyidikan dengan tersangka atas nama AN," ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku hendak membawa narkotika menuju Bali, namun ditangkap sebelum terbang ke Jakarta.
"Pelaku akan membawa barang bukti ini ke Bali, sebelum berangkat duluan sudah kita tangkap," jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri mengatakan, selanjutnya Polresta Pekanbaru mengamankan sebanyak dua kilogram sabu yang hendak dibawa menuju Jambi.
"Yang terakhir kita tangkap pelaku atas nama Sukardi dengan barang bukti dua kilogram sabu yang akan dibawa ke Jambi," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita