Abdul Wahid
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno penjelasan atas 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi. Dimana di antaranya terdapat RUU yang membahas tentang Provinsi Riau.
Melalui RUU Provinsi Riau itu dalam pemaparannya Komisi II DPR RI selaku pihak pengusul mengungkapkan. dasar pengusulan RUU itu meliputi permasalahan belum adanya manfaat yang diperoleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau dari pengelolaan perkebunan sawit sebagai daerah perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia selama ini.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid yang juga legislator daerah pemilihan Provinsi Riau, mengungkapkan apresiasinya terhadap dasar usulan RUU tersebut, sehingga dirinya berjanji akan memperjuangkan agar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit dapat segera dinikmati oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau, melalui pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang.
"Yang pasti pertama sekali secara pribadi sebagai wakil rakyat dari Riau saya mengapresiasi dasar usulan itu. Terlebih yang berkaitan dengan bagi hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Dan saya berjanji sekuat tenaga dan dengan semua kemampuan akan memperjuangkan bagi hasil ini disahkan dalam Undangan-undang Provinsi Riau nantinya," ujar Wahid, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM usai mengikuti rapat pleno di Baleg DPR RI, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut politisi PKB itu mengatakan, dengan kapasitasnya sebagai unsur pimpinan Baleg DPR RI dirinya juga akan berupaya semaksimal mungkin agar RUU Provinsi Riau tersebut dapat segera disahkan dalam tahun 2022 ini.
"Targetnya kalau bisa pada masa sidang ini, RUU Provinsi Riau sudah bisa disahkan. Tetapi paling telat pada tahun 2022 ini dipastikan RUU itu sudah menjadi Undang-undang," pukasnya.
Sebelumnya dalam rapat pleno sinkronisasi dan harmonis 12 RUU Provinsi itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia memaparkan dasar pengusulan RUU Provinsi Riau terdiri dari empat poin penting yakni :
1. Untuk menghargai dan mengakui, melindungi sejarah dan warisan kebudayaan Melayu Riau. Pemerintah pusat memberikan pengakuan khusus kepada Provinsi Riau sebagai pusat pengembangan kebudayaan Melayu.
2. Provinsi Riau merupakan daerah dengan lahan perkebunan kelapa sawit dan kelapa terbesar di Indonesia. Namun Pemda belum memperoleh manfaat dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Selain itu pengelolaan SDA di Riau juga menimbulkan kerusakan lingkungan (kebakaran hutan, banjir dan kekurangan sumber air) Dan mengakibatkan kerusakan sarana pra sarana umum (khususnya jalan).
3. Pemerintah Provinsi Riau dapat memperoleh sumber pendapatan dari Dana Bagi Hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.
4. Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Pendapat Belanja Negara untuk pemajuan kebudayaan dan desa adat di Provinsi Riau. Sesuai dengan kemampuan keuangan negara.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |