Charles (kiri) bersama pengacara saat berada di ruang PTSP Kejati Riau, Kamis (27/1/2022)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan kebakaran hutan san lahan (Karhutla) dengan tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI) batal terealisasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menelaah berkas perkara kembali.
Pada kasus kejahatan lingkungan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) baru menetapkan tersangka korporasi yang diwakili Direktur PT BMI bernama Charles. Untuk tersangka perorangan belum ada.
Lahan milik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kndis, Kabupaten Siak. Lahan terbakar terletak di blok G1 dan G2 hingga F1 dengan luas lahan terbakar 94 hektare pada Maret 2020 lalu.
Tim Ditreskrimsus menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut. Hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke kejaksaan atau tahap I.
Berkas sempat dikembalikan jaksa ke penyidik dengan petunjuk atau P-19 karena belum lengkap. Setelah berkas dilengkapi, penyidik kembali mengirim ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 8 Desember 2021.
Kejaksaan memberikan P-21A atau meminta penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Hal itu dipenuhi oleh penyidik dengan membawa tersangka korporasi yang diwakili Charles dan barang bukti ke Kejati Riau, Kamis (27/1/2022).
Penyidik dari Subdit IV Reskrimsus Polda Riau sudah berada di Kantor Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB. Terjadi koordinasi alot hingga pukul 16.00 WIB, dan proses tahap II batal terealisasi karena jaksa beralasan masih melakukan penelaahan terhadap berkas perkara.
Pantauan di Kejati Riau, Charles sudah berada di ruang PTSP bersama pengacaranya. Sementara penyidik mengurus administrasi tahap II di gedung Kejati Riau.
“Hari ini, kami rencana mau tahap II. Kemudian jaksa meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan dari kejaksaan sehingga hari ini, belum terlaksana tahap II perkara PT BMI,” ujar Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau, AKBP Dhovan Oktovianto, Kamis sore.
Sebelum tahap II, kata Dhovan, pihaknya telah berkoordinasi dengan JPU. Penyidik juga sudah melengkapi administasi yang diperlukan dalam proses tahap II tersebut. “Untuk kelengkapan tahap II sudah lengkap, tapi jaksa meminta waktu untuk meneliti (berkas) kembali,” ungkap Dhovan.
Disinggung hal apa yang menjadi alasan jaksa untuk meneliti berkas kembali meski sebelumnya perkara telah dinyatakan P-21, Dhovan enggan menujelaskan. Ia menyerankan agar hal itu ditanyakan langsung pada JPU. “Silahkan pertanyakan ke jaksa. Untuk tahap II ini, kami sudah menerima P-21A,” kata Dhovan.
Terpisah Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, membantah adanya proses tahap II perkara dugaan karhutla atas tersangka PT BMI. Menurutnya, hanya ada koordinasi antara JPU dengan penyidik. “Tidak ada tahap II, yang ada hanya koordinasi penyidik dengan jaksa,” kata Maverlous, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Hal senada dibenarkan oleh Raharjo. Ia bahkan dengan tegas menyatakan tidak ada proses tahap II seperti yang dikatakan penyidik.
Disinggung tentang alasan JPU meminta waktu untuk kembali meneliti berkas perkara kembali sehingga tidak ada tahap II, Raharjo kembali membantah. Menurutnya, dengan diterbitkannya P-21 maka penyidikan dinyatakan lengkap sesuai syarat formil maupun materiil berdasarkan pasal yang disangkakan kepada pelaku.
“Alasan dari pelaku yang dijadikan tersangka (dalam perkara itu) sudah resign (dari PT BMI). Jadi tidak benar JPU meminta waktu (untuk meneliti berkas kembali). Jadi tergantung dari penyidik sepenuhnya, kapan menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan pasal 139 KUHAP,” jelas Raharjo.
Terkait dugaan batalnya tahap II karena Charles sudah resign dari PT BMI, tidak dibantah. “Kalau koorporasi tentu yang mewakili dari korporasi, sementara yang dibawa penyidik bukan orang yang mewakili korporasi lagi. Karena sudah resign, maka tidak ada sangkut pautnya lagi,” tutur Marvelous.
Diuraikannya, saat tahap II, Charles bukan lagi menjabat Direktur PT BMI dan tidak lagi berwenang. Itulah bedanya penanganan korporasi. Ia yang harus mewakili korporasi," kata Marvelouse
"Kapasitasnya juga sudah bukan pegawai di badan usaha itu. Jadi kalau kita terima, kemudian dilimpahkan ke pengadilan, nanti terjadi eror in personal kan,” sambung Raharjo.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 juncto Pasal 119.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |